Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri, Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari

Divson
15 July 2026 14:02 WIB

Sender.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto (DR) selama 20 hari. Langkah tersebut dilakukan atas permintaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan permohonan pencegahan diajukan melalui surat resmi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026. Berdasarkan permohonan tersebut, Imigrasi langsung memasukkan nama kedua tersangka ke dalam daftar pencegahan agar tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri selama masa pencegahan berlangsung.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," kata Hendarsam Marantoko.

Menurut Hendarsam, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap proses penegakan hukum yang tengah dilakukan aparat kepolisian. Pencegahan berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diperpanjang apabila penyidik masih membutuhkan keberadaan keduanya di Indonesia.

"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Keduanya diduga terlibat dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN (Persero), dugaan korupsi pengelolaan PT ASABRI (Persero), serta dugaan penyimpangan penyelesaian utang PT Cakra Bumi Sejahtera (CBS) kepada PT Krakatau Steel. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, dokumen, serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan ketiga perkara tersebut. Penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri aliran dana hasil dugaan tindak pidana.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri juga telah melimpahkan penanganan ketiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dan akan melanjutkan proses hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.

"Perkara sudah kami terima dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rudi Margono.

Di tengah proses hukum yang berjalan, sempat beredar informasi di media sosial yang menyebut Febrie Adriansyah telah meninggalkan Indonesia untuk menjalankan ibadah umrah. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membantah kabar tersebut dan memastikan Febrie masih berada di Indonesia.

"Yang bersangkutan masih berada di Indonesia, tidak ke luar negeri dan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan," kata Anang Supriatna.

Anang menegaskan, status pencegahan yang telah diberlakukan Direktorat Jenderal Imigrasi membuat Febrie tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia tanpa persetujuan penyidik. Karena itu, informasi mengenai keberangkatannya ke luar negeri dipastikan tidak benar.

Hingga kini, penyidik masih mendalami ketiga perkara yang menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Aparat penegak hukum menyatakan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi dan pencucian uang. (it/dv)

Komentar