Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). (Foto: CNN Indonesia)
Sender.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2020–2022, Selasa (30/6/2026).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah yang menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Hakim turut menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika dalam waktu yang ditentukan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti lebih dari Rp5,6 triliun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Pendidikan dalam menentukan kebijakan pengadaan Chromebook yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hakim menyebut proses pengadaan tidak dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta dilakukan saat menjabat sebagai penyelenggara negara yang seharusnya menjadi teladan. Sementara hal-hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama menjalani persidangan, dan kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Kasus yang menjerat Nadiem bermula dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada 2020 hingga 2022 melalui pengadaan lebih dari satu juta unit laptop Chromebook beserta lisensi Chrome Device Management (CDM). Program tersebut menggunakan anggaran negara bernilai hampir Rp10 triliun dan ditujukan untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah Indonesia.
Namun dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyimpangan dalam penentuan spesifikasi perangkat serta proses pengadaan. Chromebook dinilai tetap dipilih meskipun sejumlah kajian sebelumnya menyebut perangkat tersebut kurang efektif digunakan di banyak daerah yang memiliki keterbatasan akses internet. Dugaan penyimpangan tersebut kemudian menjadi dasar penyidikan hingga berujung pada penetapan Nadiem sebagai terdakwa.
Usai sidang, Nadiem menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Meski demikian, melalui tim penasihat hukumnya, ia memastikan akan mengajukan banding karena menilai putusan tersebut belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Kami menghormati putusan pengadilan, namun kami akan menggunakan hak hukum untuk mengajukan banding," kata tim kuasa hukum Nadiem kepada awak media usai persidangan.
Komentar