Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Kejaksaan Agung menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah masa pendataan berakhir. (Foto: Kompas.com)
Sender.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia sebagai tindak lanjut atas surat sebelumnya, yakni Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, yang berisi instruksi kepada seluruh Kejati untuk melakukan inventarisasi, pengumpulan data, serta pelaporan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di daerah masing-masing.
Program pengumpulan data tersebut sebelumnya dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan SPPG di berbagai wilayah, termasuk proses pengadaan bahan pangan, pengelolaan dapur umum, distribusi makanan kepada penerima manfaat, hingga penggunaan anggaran program yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan diterbitkannya surat penghentian tersebut. Menurutnya, keputusan itu diambil karena masa pengumpulan data telah berakhir sehingga kegiatan tersebut tidak lagi perlu dilakukan di lapangan.
"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang Supriatna kepada wartawan.
Anang menegaskan penghentian pengumpulan data tidak berarti Kejaksaan Agung menghentikan penanganan dugaan penyimpangan dalam Program MBG. Ia menjelaskan seluruh data yang telah dihimpun oleh Kejati akan tetap dipelajari dan dianalisis oleh penyidik sebagai bahan pendalaman apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
"Data yang sudah masuk tetap menjadi bahan analisis penyidik. Penghentian ini hanya terhadap kegiatan pengumpulan data di lapangan karena waktunya sudah selesai," ujar Anang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, selaku penandatangan surat penghentian tersebut, melalui kebijakan yang diterbitkannya menginstruksikan agar seluruh Kejati menghentikan aktivitas permintaan data maupun keterangan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan SPPG setelah batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya berakhir.
Langkah tersebut juga dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan di lapangan serta memberikan kepastian kepada pemerintah daerah, penyelenggara SPPG, dan mitra penyedia makanan bahwa proses pengumpulan data telah selesai sesuai jadwal yang ditetapkan.
Sebelumnya, pengumpulan data oleh Kejaksaan Agung sempat menjadi perhatian publik setelah sejumlah daerah mengaku menerima permintaan data terkait operasional SPPG. Pendataan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari administrasi pelaksanaan, mekanisme distribusi makanan bergizi, hingga penggunaan anggaran dan kerja sama dengan penyedia jasa.
Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) selaku penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis menyatakan siap mendukung setiap proses yang dilakukan aparat penegak hukum. BGN menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan instansi terkait guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan kelompok rentan lainnya. Dalam pelaksanaannya, program tersebut melibatkan ribuan SPPG yang tersebar di berbagai daerah sebagai pusat penyediaan dan distribusi makanan bergizi.
Dengan dihentikannya kegiatan pengumpulan data oleh seluruh Kejati, Kejaksaan Agung kini memasuki tahap berikutnya, yakni melakukan analisis terhadap seluruh laporan yang telah diterima dari daerah. Hasil analisis tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana serta langkah hukum yang akan diambil apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. (wg)
Komentar