Sender.co.id – Seekor tapir (Tapirus indicus) yang sempat viral karena berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera (Jalintim), kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, diduga disembelih oleh sejumlah warga. Polisi bergerak cepat mengusut kasus tersebut dan telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi tersebut pada Jumat (3/7/2026).
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan penangkapan terhadap empat pelaku. Ia mengatakan para pelaku diamankan pada Jumat dini hari setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan video yang viral di media sosial.
"Benar, sudah tertangkap. Ada empat orang yang tadi malam kami amankan," kata AKBP Muhammad Firdaus.
Kapolres menjelaskan, selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa potongan tubuh tapir, satu pucuk tombak, dan golok yang diduga digunakan dalam aksi perburuan tersebut.
"Barang bukti ada potongan daging hingga tombak," ujarnya. Ia menambahkan, saat ini polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam pembunuhan satwa tersebut.
Sementara itu, pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung mengaku telah menerima laporan mengenai kemunculan tapir sejak satwa tersebut terlihat berada di kawasan Register 45. Petugas sebenarnya telah melakukan pemantauan dan bersiap melakukan evakuasi, namun sebelum upaya penyelamatan dilakukan, tapir tersebut justru dibunuh oleh warga.
M. Husen dari Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung BKSDA Bengkulu-Lampung mengatakan pihaknya memperoleh informasi awal dari mitra dan petugas pemadam kebakaran yang berada di lokasi.
"Kami masih melakukan pemantauan melalui petugas di lapangan. Namun menjelang Maghrib kami mendapatkan video laporan satwa tersebut justru disembelih," ujar M. Husen.
Menurut BKSDA, tapir merupakan salah satu mamalia langka yang statusnya dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Karena itu, setiap tindakan memburu, membunuh, memperniagakan, maupun memiliki bagian tubuh satwa tersebut tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula ketika seekor tapir keluar dari habitatnya dan terlihat berjalan di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Mesuji. Video kemunculan satwa tersebut sempat viral dan mengundang perhatian masyarakat. Namun beberapa jam kemudian, beredar video lain yang memperlihatkan tapir telah dibunuh dan dipotong-potong oleh sejumlah warga.
Hingga saat ini, Polres Mesuji bersama BKSDA Bengkulu-Lampung masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Polisi juga memastikan proses hukum akan terus berjalan terhadap para pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan satwa liar. (wg)
Komentar