Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Dadan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN ditahan terkait penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung. (Foto: Tangkapan layar/Kompas TV)
Sender.co.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026) setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan di tengah penyidikan dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan BGN.
Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya. Ketiganya terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung secara terpisah dengan pengawalan ketat penyidik sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan menuju rumah tahanan negara.
Penahanan tersebut merupakan perkembangan terbaru setelah Kejagung melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sejak dini hari. Proses penggeledahan menyebabkan aktivitas perkantoran terganggu karena sejumlah pegawai tidak diperbolehkan memasuki gedung selama pemeriksaan berlangsung.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, sebelumnya membenarkan adanya tindakan penyidik terhadap jajaran eks pimpinan BGN. Saat dikonfirmasi wartawan mengenai perkembangan kasus tersebut, Jeffry menyatakan informasi lengkap akan disampaikan secara resmi oleh Kejaksaan Agung.
“Nanti secara resmi akan dirilis,” ujar Jeffry.
Kasus yang menjerat Dadan Hindayana menjadi sorotan publik karena terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan pimpinan BGN. Melalui keterangan resmi pemerintah, Dadan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN bersama dua wakil kepala badan dan digantikan oleh Nanik Sudaryati Deyang.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pergantian pimpinan BGN dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga tersebut. Menurut Prasetyo, Presiden memutuskan melakukan perubahan kepemimpinan sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Presiden telah memutuskan untuk melakukan perubahan pada kepemimpinan Badan Gizi Nasional,” kata Prasetyo Hadi sebagaimana dikutip sejumlah media.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman sebelumnya mengungkap adanya dugaan persoalan tata kelola dalam pelaksanaan program MBG yang menjadi perhatian pemerintah. Dugaan tersebut, menurut Dudung, menjadi salah satu alasan dilakukannya evaluasi terhadap jajaran pimpinan BGN.
Hingga berita ini ditulis, Kejagung belum mengumumkan secara rinci pasal yang disangkakan kepada Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, maupun Sony Sanjaya. Penyidik juga masih belum membeberkan secara resmi konstruksi perkara yang mendasari penahanan ketiganya.
Dadan Hindayana sendiri dikenal sebagai akademisi dan pakar entomologi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang memimpin BGN sejak lembaga tersebut dibentuk pada Agustus 2024 untuk menjalankan Program Makan Bergizi Gratis, program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran.
Publik kini menunggu keterangan resmi Kejaksaan Agung terkait status hukum para tersangka, nilai kerugian negara, serta dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan program strategis nasional tersebut. (wg/dv)
Komentar