Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyampaikan salam kepada awak media usai tim kuasa hukumnya melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Senin (6/7/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Foto: Kompas TV)
Sender.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Senin (6/7/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Nadiem bersama istrinya, Franka Franklin Makarim, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta. Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti yang dinilai menunjukkan adanya dugaan pelanggaran etik selama proses persidangan berlangsung.
Empat hakim yang dilaporkan yakni Purwanto S. Abdullah selaku ketua majelis, serta hakim anggota Sunoto, Eryusman, dan Mardianto. Sementara satu hakim lainnya yang menyampaikan dissenting opinion dalam putusan tidak ikut dilaporkan.
Menurut Ari Yusuf Amir, laporan tersebut bukan mempersoalkan perbedaan pendapat atau putusan majelis hakim, melainkan dugaan adanya manipulasi fakta-fakta persidangan yang kemudian dimuat dalam pertimbangan putusan.
"Jadi yang kami laporkan tentang banyak sekali manipulasi fakta-fakta persidangan yang dilakukan oleh empat majelis hakim tersebut. Kami sampaikan secara detail tentang manipulasi itu ke Komisi Yudisial," ujar Ari Yusuf Amir kepada wartawan usai menyerahkan laporan.
Kuasa hukum lainnya, Dody Abdul Kadir, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk harapan agar proses peradilan dapat berjalan lebih baik dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
"Karena proses peradilan ini bukan hanya saja untuk mencari keadilan, tetapi harus bisa menemukan keadilan," kata Dody.
Sementara itu, Franka Franklin Makarim mengaku kehadirannya di Komisi Yudisial bukan hanya sebagai istri Nadiem, tetapi juga sebagai warga negara yang berharap memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Hari ini kami mempercayakan kembali bahwa keadilan tersebut dapat kami dapatkan dalam institusi yang memang diberi amanah untuk menjaga keadilan," ujar Franka.
Menanggapi laporan tersebut, Komisi Yudisial menyatakan akan mempelajari seluruh dokumen dan bukti yang disampaikan sebelum menentukan langkah lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Sebelumnya, KY juga menyampaikan telah melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan perkara Nadiem sejak awal proses pemeriksaan.
Nadiem sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2020–2022. Atas putusan tersebut, Nadiem telah menyatakan mengajukan upaya hukum banding. (wg)
Komentar