Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat menghadiri sebuah kegiatan resmi di Kejaksaan Agung, Jakarta. Nama Febrie kembali menjadi sorotan publik setelah penyidikan dugaan korupsi batu bara, menyusul sejumlah kontroversi yang sebelumnya pernah menyeret namanya, mulai dari dugaan penguntitan oleh anggota Densus 88 hingga laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Rakyat Merdeka.id)
Sender.co.id – Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik setelah penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara yang dilakukan Kortastipidkor Polri. Namun, sebelum perkara tersebut mencuat, Febrie telah beberapa kali menjadi perhatian karena sejumlah kontroversi, mulai dari dugaan penguntitan oleh anggota Densus 88 hingga laporan masyarakat yang ditujukan kepadanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus pertama mencuat pada Mei 2024, ketika seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri diamankan oleh pengawal Febrie di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung menyebut anggota tersebut diduga melakukan penguntitan terhadap Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung saat itu, Ketut Sumedana, mengatakan dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya data profiling mengenai Febrie di telepon genggam anggota Densus tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit ternyata di dalam HP yang bersangkutan itu diketemukan profiling dari Pak Jampidsus," kata Ketut Sumedana kepada wartawan.
Menurut Ketut, oknum tersebut kemudian diserahkan kepada Divisi Propam Polri untuk diproses sesuai mekanisme internal.
Sementara itu, Febrie Adriansyah menegaskan persoalan tersebut telah diambil alih oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin karena telah menyangkut hubungan antar-lembaga.
"Ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan," ujar Febrie.
Tak lama setelah isu penguntitan mencuat, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Mei 2024.
Koordinator KSST, Ronald Loblobly, menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses lelang aset rampasan negara berupa saham PT Gunung Bara Utama (GBU) milik terpidana kasus Jiwasraya Heru Hidayat.
KSST menduga aset yang ditaksir bernilai sekitar Rp11 triliun hingga Rp12 triliun dilelang dengan nilai sekitar Rp1,9 triliun sehingga diduga berpotensi merugikan negara.
Menanggapi laporan tersebut, Kejaksaan Agung membantah seluruh tudingan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan proses lelang telah dilakukan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami menghormati setiap laporan masyarakat, tetapi proses lelang dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku," ujar Ketut.
Memasuki Juli 2026, nama Febrie kembali ramai diperbincangkan setelah Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan sejumlah lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara, perkara Asabri, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penggeledahan tersebut memunculkan berbagai spekulasi di media sosial yang mengaitkan Febrie dengan perkara tersebut. Namun hingga kini, Polri belum menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, sementara Kejaksaan Agung juga belum memberikan pernyataan yang menyebut adanya keterlibatan langsung Jampidsus dalam perkara yang sedang disidik. Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung.
Perjalanan berbagai polemik yang pernah menyeret nama Febrie Adriansyah pun kembali menjadi perhatian publik di tengah berkembangnya penyidikan kasus dugaan korupsi terbaru yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum. (wg)
Komentar