Usher GIIAS 2026 Mengaku Direkam Tanpa Izin untuk Konten, DPR Soroti Aspek Hukum

Wangga Lasmi Damayanti
03 August 2026 17:59 WIB

Sender.co.id – Polemik dugaan perekaman tanpa persetujuan terhadap seorang usher di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 menjadi perhatian publik setelah video tersebut viral di media sosial. Konten yang menampilkan interaksi antara seorang kreator dengan usher itu memicu perdebatan mengenai batas privasi, etika pembuatan konten di ruang publik, hingga aspek hukum penggunaan wajah seseorang tanpa izin.

Kasus bermula ketika seorang usher mengaku sedang bertugas melayani pengunjung di salah satu stan pameran GIIAS 2026. Menurut pengakuannya, percakapan yang awalnya berkaitan dengan penjelasan produk kemudian berlanjut ke pembicaraan pribadi. Belakangan, ia mengetahui seluruh interaksi tersebut direkam menggunakan kamera tersembunyi dan diunggah ke media sosial dengan narasi bertema "cara mendekati perempuan di pameran".

Korban menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan untuk direkam maupun dijadikan objek utama konten. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan video tersebut setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Setelah mengetahui videonya beredar, korban menghubungi kreator konten untuk meminta agar video tersebut diturunkan. Menurut pengakuannya, permintaan tersebut sempat ditolak dengan alasan perekaman dilakukan di ruang publik. Korban juga mengungkap dugaan adanya permintaan biaya apabila video ingin dihapus, meski klaim tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen.

Kreator konten yang menjadi sorotan kemudian menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial. Ia mengaku tidak memiliki niat merugikan siapa pun dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam membuat konten di masa mendatang.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa tindakan merekam seseorang secara diam-diam tanpa persetujuan, kemudian menjadikannya objek utama konten untuk kepentingan komersial maupun popularitas, merupakan tindakan yang tidak beretika dan berpotensi melanggar hukum.

"Tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa consent (izin), apalagi dijadikan materi konten untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum," ujar Habiburokhman dalam keterangannya.

Menurut Habiburokhman, korban memiliki hak untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum apabila merasa dirugikan. Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran dapat dikaji berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, termasuk perlindungan hak atas privasi, penggunaan potret seseorang, hingga ketentuan lain yang relevan sesuai hasil penyelidikan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, mengingatkan bahwa meskipun perekaman dilakukan di ruang publik, penggunaan wajah seseorang sebagai objek utama konten tetap harus memperhatikan hak privasi dan persetujuan dari pihak yang direkam, terlebih jika konten tersebut dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan ekonomi atau membangun popularitas. (wg)

Komentar