Dua Pegawai Ditjen Pajak Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari, Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun

Divson
14 August 2026 10:45 WIB

Sender.co.id –  Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp2 triliun.

 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing yang dilakukan dalam transaksi PT Toba Pulp Lestari untuk periode 2008 hingga 2025. Transfer pricing merupakan penetapan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, sehingga dalam perkara ini penyidik tengah mendalami dugaan transaksi yang berdampak terhadap kewajiban perpajakan dan penerimaan negara.

 

PT Toba Pulp Lestari Tbk sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan dan industri pulp. Dokumen lingkungan perusahaan menunjukkan TPL menjalankan kegiatan usaha pemanfaatan kayu hutan tanaman dan memiliki fasilitas produksi pulp di Sumatera Utara.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap perkara tersebut.

 

“Khusus penyidik Jampidsus telah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari,” ujar Anang dalam konferensi pers

 

Penyidikan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, tetapi juga melalui penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

 

Dalam proses penyidikan, Kejagung menyebut telah memeriksa 111 orang saksi dan ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti, baik berupa dokumen maupun alat bukti elektronik.

 

“Dan pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR,” kata Anang dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

 

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejaksaan Agung pada Konferensi pers. Kedua tersangka diketahui berinisial BP dan SR dan disebut merupakan pegawai yang bertugas sebagai supervisor pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Keterlibatan keduanya masih didalami penyidik untuk mengungkap rangkaian perkara dugaan korupsi tersebut.

 

Perkara ini menjadi perhatian karena nilai kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp2 triliun. Angka tersebut masih merupakan perhitungan dalam proses penyidikan dan belum menjadi kerugian negara yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Perkara ini selanjutnya akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Publik masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung, termasuk pengungkapan secara lebih rinci mengenai modus, aliran transaksi, peran masing-masing tersangka, serta perhitungan final kerugian negara. (it/dv)

Komentar