DJP dan Polda Metro Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun

Wangga Lasmi Damayanti
20 August 2026 14:47 WIB

Sender.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi lintas provinsi. Pengungkapan tersebut dilakukan di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan operasi penindakan dilakukan secara serentak pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat dan laporan polisi terkait aktivitas produksi serta peredaran meterai palsu.

“Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum,” ujar Dekananto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda dalam jaringan, mulai dari produsen, distributor, kurir, pendaur ulang meterai bekas, hingga penjual melalui platform marketplace.

Polisi menyita 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 yang siap diedarkan. Selain itu, turut diamankan satu set mesin cetak, tiga gulungan bahan baku kertas, serta sejumlah akun marketplace yang digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.

Tiga gulungan bahan baku yang disita diperkirakan dapat digunakan untuk mencetak hingga 33,3 juta keping meterai per gulungan. Dari penyitaan tersebut, potensi penerimaan negara yang dapat diselamatkan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,03 triliun.

Modus yang digunakan sindikat tidak hanya mencetak meterai palsu dari awal. Para pelaku juga diduga melakukan rekondisi terhadap meterai yang sudah pernah digunakan dengan menghilangkan tanda tangan, cap, maupun tanggal pemakaian sehingga terlihat seperti meterai baru. Meterai tersebut kemudian kembali ditawarkan kepada konsumen melalui platform daring.

Dari hasil penyidikan, jaringan tersebut diperkirakan telah menjual sedikitnya 4.007.334 keping meterai palsu dalam kurun waktu sekitar satu tahun. Nilai peredaran dari penjualan tersebut mencapai sekitar Rp40,07 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemalsuan dan penyalahgunaan meterai tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga dapat memengaruhi kepastian hukum dokumen yang menggunakan meterai ilegal.

“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat,” kata Bimo.

Menurut Bimo, dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar dapat menghadapi persoalan ketika digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum. Karena itu, ia mengapresiasi kerja sama DJP dan Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai serta Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat membeli meterai melalui saluran resmi dan berhati-hati terhadap penawaran meterai dengan harga jauh di bawah harga normal, khususnya yang ditawarkan melalui platform online. (wg)

Komentar