Kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok. Jawa Pos
Sender.co.id – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah kabar yang menyebut kliennya meminta pengembalian emas seberat 74 kilogram dan uang ratusan miliar rupiah yang sebelumnya disita penyidik.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa permohonan dalam praperadilan bukan ditujukan untuk meminta pengembalian emas maupun uang yang menjadi bagian dari barang yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, barang yang diminta dikembalikan adalah barang pribadi milik Febrie dan keluarganya yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara.
“Tidak benar ada permintaan seperti itu. Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik,” kata Febri Diansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta emas 74 kilogram maupun uang dalam berbagai valuta asing dikembalikan kepada Febrie.
Febri menjelaskan, salah satu barang pribadi yang diminta untuk dikembalikan adalah foto keluarga yang turut disita ketika penyidik melakukan penggeledahan di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya, keberatan utama yang diajukan dalam praperadilan berkaitan dengan proses penggeledahan dan penyitaan di rumah tersebut. Rumah di Sentul disebut merupakan milik keluarga Febrie dan telah dimiliki sejak lama, meskipun sudah lama tidak ditempati oleh Febrie.
Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara itu menguji sejumlah tindakan hukum terhadap Febrie, termasuk penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan penyidik.
Dalam persidangan praperadilan, pihak Febrie mempersoalkan perbedaan antara surat perintah penggeledahan yang digunakan penyidik dengan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Cibinong. Surat perintah tertanggal 6 Juli 2026 disebut mencantumkan wilayah hukum Polda Metro Jaya, sedangkan surat tertanggal 8 Juli 2026 digunakan untuk penggeledahan rumah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ahli hukum tata negara dan administrasi negara Universitas Tarumanagara, Rasji, menilai persoalan kewenangan wilayah menjadi aspek penting dalam menilai sah atau tidaknya tindakan tersebut.
“Ketika melakukan seberang wilayah, nah, itu menjadi tindakannya sewenang-wenang. Karena tidak punya dasar melakukan itu di wilayah lain,” ujar Rasji dalam persidangan.
Rasji menjelaskan, kewenangan pejabat pada dasarnya dibatasi oleh wilayah yurisdiksinya. Karena itu, tindakan penggeledahan di wilayah berbeda harus memiliki dasar hukum dan izin yang sesuai dengan objek serta kewenangan wilayah tersebut.
Febrie Adriansyah saat ini menghadapi perkara dugaan korupsi dan TPPU. Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU, sementara Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.
Dengan adanya bantahan dari pihak kuasa hukum, isu mengenai “permintaan pengembalian emas 74 kilogram dan uang ratusan miliar” perlu dibedakan dengan permohonan pengembalian barang pribadi yang disebut diajukan dalam praperadilan.
Perkara tersebut kini masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga status kepemilikan dan keterkaitan barang-barang yang disita tetap menjadi bagian dari proses pembuktian hukum.
Di sisi lain, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyitaan foto keluarga yang turut dipersoalkan kubu Febrie merupakan bagian dari strategi penyidikan. Menurutnya, foto tersebut digunakan untuk membantu memastikan keterkaitan Febrie dengan rumah yang digeledah di kawasan Sentul.
Anang menyatakan Kejaksaan Agung akan menunggu putusan hakim praperadilan terkait permintaan pengembalian barang tersebut.
“Ya nanti kita tinggal tunggu aja putusan dari, itu kan permohonan. Tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa. Kita tunggu,” ujarnya.
Perkara ini masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain mempersoalkan penyitaan, Febrie melalui praperadilannya juga meminta hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka serta menyatakan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik tidak sah. (it/dv)
Komentar