MA Larang JPU Ajukan Banding dan Kasasi terhadap Putusan Bebas

Wangga Lasmi Damayanti
20 August 2026 15:35 WIB

Sender.co.id – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) tidak diperbolehkan mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara pidana. SEMA tersebut diterbitkan pada 19 Agustus 2026 sekaligus mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011.

Ketua MA Sunarto menegaskan larangan tersebut berlaku secara mutlak. Menurutnya, putusan bebas atau vrijspraak harus memberikan kepastian hukum bagi terdakwa dan tidak dapat kembali dipersoalkan melalui banding maupun kasasi yang diajukan JPU.

“Terhadap putusan bebas, upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan,” ujar Sunarto.

Penerbitan SEMA tersebut menjadi pedoman bagi pengadilan dalam menerapkan ketentuan hukum acara pidana, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Aturan ini sekaligus ditujukan untuk menyeragamkan penerapan hukum terkait putusan bebas dan putusan lepas.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya juga menegaskan bahwa semangat pembentukan KUHAP baru memang mengarah pada larangan bagi JPU untuk mengajukan banding maupun kasasi terhadap putusan bebas. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat Komisi III DPR terkait perkara videografer Amsal Christy Sitepu yang divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

“Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi,” kata Habiburokhman.

Dalam perkara tersebut, Amsal Sitepu dinyatakan bebas karena majelis hakim menilai dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Putusan itu kemudian berkekuatan hukum tetap setelah JPU tidak mengajukan banding.

Sementara itu, Sudharmawatiningsih, Hakim Agung Kamar Pidana, sebelumnya menjelaskan bahwa KUHAP 2025 secara tegas menutup upaya kasasi terhadap putusan bebas. Namun, persoalan banding sempat menimbulkan perbedaan tafsir karena Pasal 285 ayat (1) KUHAP menyebut permohonan banding dapat diajukan oleh terdakwa, advokat, atau penuntut umum tanpa secara eksplisit memberikan pengecualian untuk putusan bebas.

Menurut Sudharmawatiningsih, kondisi tersebut sempat membuka ruang disparitas penafsiran dalam praktik peradilan. Karena itu, diperlukan pedoman yang lebih tegas agar penerapan aturan mengenai putusan bebas tidak berbeda-beda di pengadilan.

Sebelum SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan, persoalan tersebut telah terlihat dalam praktik. Dalam perkara Amsal Sitepu, JPU akhirnya tidak mengajukan banding dan putusan bebas dinyatakan inkrah.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga membedakan putusan bebas dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Putusan lepas masih dapat dikenai upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga larangan mutlak dalam SEMA tersebut secara khusus berlaku terhadap putusan bebas.

Dengan diterbitkannya aturan baru ini, MA memberikan pedoman yang lebih tegas bahwa JPU tidak dapat mengajukan banding maupun kasasi terhadap terdakwa yang telah dinyatakan bebas. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menyeragamkan penerapan hukum acara pidana di seluruh Indonesia. (wg)

Komentar