Politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq menjadi salah satu pihak yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Foto: detik.com/Ari Saputra
Sender.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Fahd menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan KPK dalam OTT pada Senin (14/9/2026). Selain Fahd, KPK turut mengamankan sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd termasuk pihak yang diamankan. “Salah satu pihak yang diamankan,” kata Budi saat dikonfirmasi mengenai Fahd.
Budi menjelaskan, pihak-pihak yang diamankan masih diperiksa untuk mendapatkan keterangan awal yang dibutuhkan penyidik dalam menyusun konstruksi perkara. “Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” ujarnya.
Menurut Budi, OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya. KPK juga menyebut pihak swasta yang berkaitan dengan proses HGB tersebut, yakni perusahaan properti PT Summarecon Agung Tbk.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya membenarkan adanya OTT tersebut. “Benar. Masih proses pemeriksaan awal,” kata Setyo. Ketika ditanya mengenai pihak yang diamankan, Setyo menyebut, “Kantah dan beberapa pihak lain.”
KPK juga mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sejumlah boks, kardus hingga sekitar 20 koper. Nilainya masih dalam proses penghitungan dan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Meski Fahd telah diamankan, KPK belum menetapkan dirinya sebagai tersangka. Status hukum para pihak masih menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara. KPK memiliki waktu 1Ă—24 jam sejak OTT untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan KUHAP.
Dengan demikian, hingga tahap pemeriksaan awal ini, belum ada keterangan resmi mengenai peran Fahd A Rafiq dalam dugaan perkara HGB tersebut. KPK masih mendalami rangkaian peristiwa dan keterlibatan masing-masing pihak. (ra/wg)
Fahd menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan KPK dalam OTT pada Senin (14/9/2026). Selain Fahd, KPK turut mengamankan sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd termasuk pihak yang diamankan. “Salah satu pihak yang diamankan,” kata Budi saat dikonfirmasi mengenai Fahd.
Budi menjelaskan, pihak-pihak yang diamankan masih diperiksa untuk mendapatkan keterangan awal yang dibutuhkan penyidik dalam menyusun konstruksi perkara. “Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” ujarnya.
Menurut Budi, OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya. KPK juga menyebut pihak swasta yang berkaitan dengan proses HGB tersebut, yakni perusahaan properti PT Summarecon Agung Tbk.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya membenarkan adanya OTT tersebut. “Benar. Masih proses pemeriksaan awal,” kata Setyo. Ketika ditanya mengenai pihak yang diamankan, Setyo menyebut, “Kantah dan beberapa pihak lain.”
KPK juga mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sejumlah boks, kardus hingga sekitar 20 koper. Nilainya masih dalam proses penghitungan dan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Meski Fahd telah diamankan, KPK belum menetapkan dirinya sebagai tersangka. Status hukum para pihak masih menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara. KPK memiliki waktu 1Ă—24 jam sejak OTT untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan KUHAP.
Dengan demikian, hingga tahap pemeriksaan awal ini, belum ada keterangan resmi mengenai peran Fahd A Rafiq dalam dugaan perkara HGB tersebut. KPK masih mendalami rangkaian peristiwa dan keterlibatan masing-masing pihak. (ra/wg)
Komentar