Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027 melalui SKB 3 Menteri. Foto: Sekretariat Negara
Sender.co.id – Pemerintah resmi menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani pada Selasa (15/9/2026).
SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Berdasarkan SKB, pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027. Dengan demikian, terdapat total 26 hari yang masuk dalam kalender libur nasional dan cuti bersama.
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mengatakan penetapan tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk hari besar keagamaan, posisi tanggal terhadap akhir pekan, serta kebutuhan mobilitas masyarakat saat mudik.
“Jumlah libur nasional adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari,” ujar Pratikno.
Menurut Pratikno, penyusunan jadwal juga mempertimbangkan kelancaran masyarakat dalam menjalankan kegiatan keagamaan serta periode mudik Lebaran.
Berikut jadwal libur nasional yang ditetapkan pemerintah:
- 1 Januari, Jumat: Tahun Baru 2027 Masehi
- 5 Januari, Selasa: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 6 Februari, Sabtu: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 8 Maret, Senin: Hari Suci Nyepi
- 10–11 Maret, Rabu–Kamis: Idulfitri 1448 H
- 26 Maret, Jumat: Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret, Minggu: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei, Sabtu: Hari Buruh Internasional
- 6 Mei, Kamis: Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei, Senin: Iduladha 1448 H
- 20 Mei, Kamis: Hari Raya Waisak 2571 BE
- 1 Juni, Selasa: Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni, Minggu: 1 Muharam 1449 H
- 15 Agustus, Minggu: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus, Selasa: Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Desember, Sabtu: Natal
- 26 Desember, Minggu: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Dalam SKB, Idulfitri dihitung sebagai dua hari libur nasional, sehingga totalnya mencapai 18 hari.
Sementara itu, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama:
- 5 Februari: Tahun Baru Imlek
- 9 Maret: Idulfitri
- 12 Maret: Idulfitri
- 15 Maret: Idulfitri
- 25 Maret: Wafat Yesus Kristus
- 18 Mei: Iduladha
- 19 Mei: Waisak
- 24 Desember: Natal
Rangkaian tanggal pada Maret 2027 menjadi salah satu periode yang perlu diperhatikan karena berdekatan dengan Nyepi, Idulfitri, cuti bersama, serta akhir pekan.
Pemerintah juga mengatur pelaksanaan cuti bersama untuk berbagai sektor. Bagi ASN, ketentuan cuti bersama akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Presiden.
Sementara untuk perusahaan swasta, pelaksanaan cuti bersama diatur oleh pimpinan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk unit pelayanan publik seperti rumah sakit, layanan listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan transportasi, penugasan pekerja tetap perlu diatur agar pelayanan kepada masyarakat berjalan.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan penetapan kalender tersebut memberikan kepastian bagi pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat dalam menyusun agenda sepanjang 2027.
“Dengan ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027, diharapkan dapat memberikan kepastian dan acuan bagi pemerintah, nonpemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam melakukan perencanaan kegiatan tahun 2027 secara lebih efektif,” kata Rini.
SKB ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 15 September 2026. (ra/wg)
Komentar