Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar persidangan di Gedung MK, Jakarta. Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI)
Sender.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas siapa pihak yang berhak mengajukan pengaduan dalam perkara dugaan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden yang menjadi sasaran langsung.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 12 Agustus 2026. MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil yang diajukan sejumlah mahasiswa terhadap ketentuan mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Perkara ini berkaitan dengan tiga ketentuan dalam KUHP, yakni Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220.
Pasal 218 mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum. Ketentuan tersebut memberikan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Namun, Pasal 218 ayat (2) juga memberikan batasan. Perbuatan tidak dikategorikan sebagai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Sementara itu, Pasal 219 mengatur perbuatan yang dilakukan melalui tulisan, gambar, maupun sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden sehingga dapat dilihat atau diketahui oleh publik.
Adapun Pasal 220 sebelumnya menyatakan bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Ayat (2) menyebut pengaduan tersebut dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menurut MK, rumusan tersebut sebelumnya masih membuka ruang tafsir mengenai siapa yang sebenarnya berhak mengajukan pengaduan. Frasa bahwa pengaduan "dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden" berpotensi ditafsirkan bahwa pihak lain juga dapat mengadukan perkara tersebut.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, MK memandang perlu memberikan penegasan agar tidak terjadi tafsir yang memungkinkan pihak lain mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden.
Dengan putusan tersebut, pengaduan harus berasal dari Presiden dan/atau Wakil Presiden yang secara langsung menjadi sasaran perbuatan. Pengaduan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui kuasa hukum yang mendapatkan kuasa khusus.
Guntur menjelaskan bahwa penegasan tersebut diperlukan agar tidak ada pihak lain yang merasa memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri apakah suatu perbuatan merupakan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden.
MK secara khusus menyebut pihak-pihak seperti keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk memulai proses pidana berdasarkan penilaiannya sendiri.
Dengan demikian, keberadaan suatu unggahan, tulisan, pernyataan, gambar, atau bentuk ekspresi yang dianggap menyerang kehormatan Presiden atau Wakil Presiden tidak otomatis dapat diproses secara pidana hanya karena ada pihak lain yang merasa tersinggung atau menilai perbuatan tersebut sebagai penghinaan.
Putusan MK juga tidak menghapus Pasal 218 dan Pasal 219 dari KUHP. Mahkamah justru menilai ketentuan tersebut tetap memiliki dasar konstitusional.
MK menyatakan Pasal 218 tidak semata-mata bertujuan melindungi kepentingan personal Presiden dan/atau Wakil Presiden, tetapi juga berkaitan dengan kehormatan serta kewibawaan institusi kepresidenan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Di sisi lain, MK menyoroti Pasal 218 ayat (2) yang memberikan batasan agar ketentuan mengenai penghinaan tidak diterapkan secara berlebihan. Ketentuan tersebut memastikan perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya.
Artinya, putusan terbaru MK bukan berarti kritik terhadap Presiden atau Wakil Presiden dilarang. Putusan tersebut lebih spesifik mengatur mengenai mekanisme pengaduan dan siapa yang memiliki kewenangan untuk membawa dugaan penyerangan kehormatan tersebut ke proses hukum.
Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah mahasiswa, antara lain Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputra, Siti Rohmah, Suryadi, Tjhin Okky Graswi, Bernita Matondang, Ariyanto Zalukhu, dan Alexandra Asheila Taufik.
Para pemohon menguji Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 KUHP. Mereka menilai ketentuan tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan menciptakan fear effect, yakni kondisi ketika masyarakat merasa takut menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi di ruang publik karena khawatir dikenai pidana.
Selain persoalan kebebasan berekspresi, para pemohon juga mempertanyakan prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum. Mereka menilai adanya perlindungan pidana khusus terhadap Presiden dan Wakil Presiden dapat menimbulkan persoalan kesetaraan di hadapan hukum.
Namun, untuk permintaan penghapusan atau pembatalan Pasal 218 dan Pasal 219, MK menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan kata lain, kedua pasal tersebut tetap berlaku. MK hanya mengabulkan sebagian permohonan, khususnya dengan memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 220 ayat (1).
Putusan ini memberikan batas yang lebih jelas mengenai mekanisme hukum ketika muncul dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden.
Sebelumnya, rumusan Pasal 220 menyatakan perkara tersebut merupakan delik aduan, tetapi tidak secara eksplisit membatasi subjek yang dapat mengajukan pengaduan. MK kemudian mempertegas bahwa hak tersebut berada pada Presiden dan/atau Wakil Presiden yang menjadi sasaran langsung.
Dengan demikian, pihak lain tidak dapat mengambil posisi sebagai pengadu hanya karena merasa perlu membela kehormatan Presiden atau Wakil Presiden. Proses hukum baru dapat dimulai apabila pihak yang secara langsung menjadi sasaran melakukan pengaduan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa pengaduan tersebut dapat dilakukan langsung oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden ataupun melalui kuasa hukum berdasarkan kuasa khusus.
Putusan ini sekaligus memberikan batas antara perlindungan terhadap kehormatan kepala negara dengan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. MK tetap mempertahankan Pasal 218 dan Pasal 219, tetapi mempersempit mekanisme pengaduannya agar tidak dapat dimanfaatkan pihak lain untuk mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden. (it/dv)
Komentar