Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia memberikan keterangan secara daring dalam sidang PHPU terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi, Jumat (2/10/2026). Foto: Kompas.com
Sender.co.id - Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Canberra, Australia, menyatakan tidak menemukan arsip dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang tersimpan di masing-masing kedutaan. Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/10/2026).
Dalam persidangan, Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti lebih dahulu menjelaskan sistem pendidikan yang berkaitan dengan riwayat sekolah Gibran di Singapura. Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian menanyakan apakah KBRI memiliki dokumen mengenai jenjang pendidikan Gibran, termasuk ketika masuk maupun meninggalkan Singapura.
Nur Aeni mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap dokumen yang tersedia di KBRI Singapura. Namun, tidak ditemukan arsip pendidikan Gibran yang tersimpan di kedutaan.
“Mohon izin Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia,” ujar Nur Aeni dalam persidangan.
Pertanyaan serupa kemudian diajukan kepada Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati. Ia menyampaikan bahwa penelusuran telah dilakukan terhadap arsip yang tersedia, baik dalam bentuk fisik maupun digital.
“Berdasarkan pengurusan arsip baik secara hardcopy maupun softcopy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran,” kata Yuli Rahmawati.
Keterangan kedua atase tersebut berkaitan dengan keberadaan arsip yang tersimpan di KBRI. Hal itu tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran, karena perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pembuktian di MK.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana, yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. MK pada 2 Oktober memang menjadwalkan pemeriksaan dengan menghadirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.
Sebelumnya, dalam sidang 1 Oktober, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan KPU tidak melakukan klarifikasi terhadap dokumen syarat pendidikan Gibran karena saat itu tidak terdapat keraguan maupun laporan masyarakat. Sementara ahli hukum tata negara Agus Riwanto menyatakan perubahan norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dilakukan melalui proses kelembagaan dan bukan dirancang untuk menguntungkan calon tertentu.
Dengan demikian, keterangan dari KBRI Singapura dan Australia menjadi bagian dari alat bukti yang sedang dipertimbangkan dalam perkara tersebut. Belum ada putusan akhir MK mengenai pokok perkara pada saat keterangan tersebut disampaikan. (ra/wg)
Komentar