Guru agama berinisial A di SDN 1 Towea, Sulawesi Tenggara. (Foto: Istimewa)
Sender.co.id - Seorang guru agama berinisial A di SDN 1 Towea Desa Lakarama, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan oleh orang tua siswa atas dugaan penganiayaan, pada Jumat (4/10/2024).
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandry Purnama Sakti, mengungkapkan guru berstatus ASN di SDN 1 Towea, sedangkan korban berinisial LMEG.
“Benar, aduannya sudah masuk. Dugaan penganiayaan,” kata Indra, Kamis (24/10/2024).
Kasus pelaporan ini berawal ketika siswa L tidak mendengarkan aahan kerja bakti dan membuat Guru berinisial A marah. Kemudian A memukul L menggunakan sapu lidi di depan pintu salah satu kelas di SDN 1 Towea.
"Menurut beliau (A), bahwa korban tidak ikut kerja bakti, sehingga beliau mengayunkan sapu lidi ke arah korban. Kemudian korban reflek menunduk dan sapu lidi mengenai pipi korban anak,” ujarnya.
Usai mengalami pemukulan, korban melaporkan ke orang tuanya. Kemudian Guru A langsung dilaporkan orangtua siswiaL ke Polsek Towea.
Saat ini proses hukum dalam kasus tengah bergulir hingga saat ini. Bahkan guru tersebut tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian sendiri sedang berupaya melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik.
“Gurunya tidak ditahan. Dari awal kami tetap upayakan mediasi sampai dengan saat ini. Belum ada titik terang dari orang tua korban, tetapi tetap kami upayakan maksimal untuk mediasi,” tutur Indra. (DA)
Komentar