DPRD Kota Malang Sepakat Hentikan MBG, Sejumlah Anggota Dewan Dukung Aspirasi Mahasiswa

Wangga Lasmi Damayanti
07 September 2026 11:23 WIB

Sender.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyatakan sepakat mendorong penghentian sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang. Sikap tersebut muncul setelah DPRD menerima aspirasi mahasiswa yang menyoroti pelaksanaan program dan meminta adanya evaluasi menyeluruh.

Kesepakatan itu disampaikan dalam pertemuan antara jajaran DPRD Kota Malang dengan massa mahasiswa yang menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Malang pada Senin (15/6/2026). Sejumlah pimpinan dan anggota dewan turun langsung menemui massa, di antaranya Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Wakil Ketua DPRD Rimzah, serta anggota Fraksi PDI Perjuangan Harvad Kurniawan.

Amithya menyatakan pihaknya memahami keresahan yang disampaikan mahasiswa. Ia bahkan menyatakan sepakat dengan tuntutan penghentian MBG apabila program tersebut dinilai belum mampu berjalan secara efektif dan memberikan manfaat sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kami sepakat menghentikan MBG dan Koperasi Merah Putih karena tidak bisa memfasilitasi masyarakat Kota Malang,” ujar Amithya.

Sikap tersebut juga mendapat dukungan dari Harvad Kurniawan, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang. Harvad menyampaikan permohonan maaf atas minimnya pengawasan terhadap kebijakan pemerintah pusat dan menyatakan menolak keberlangsungan MBG maupun program lain yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.

“Saya minta maaf atas kurangnya pengawasan terhadap eksekutif pemerintahan Prabowo-Gibran. Kami menolak keberlangsungan MBG, Kopdes Merah Putih, dan program-program yang tidak pro rakyat,” kata Harvad.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Malang Rimzah turut hadir dalam pertemuan dengan mahasiswa sebagai bagian dari jajaran pimpinan DPRD yang menerima aspirasi massa. Kehadiran sejumlah pimpinan dan anggota lintas unsur tersebut menjadi bagian dari respons DPRD terhadap tuntutan mahasiswa mengenai program MBG.

Dari pihak mahasiswa, Presiden BEM Universitas Brawijaya Muhammad Azhar Zidane mengatakan penghentian MBG merupakan salah satu tuntutan utama dalam aksi tersebut. Selain MBG, mahasiswa juga menyampaikan tuntutan terkait transparansi APBN, penurunan harga BBM, Koperasi Desa Merah Putih, serta sejumlah kebijakan pemerintah lainnya.

“Ada lima tuntutan yang kami bawa hari ini, mulai dari transparansi APBN, penurunan harga BBM, penghentian MBG dan Kopdes Merah Putih, penolakan dwifungsi ABRI-Polri, hingga tuntutan agar pemerintah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada rakyat,” ujar Zidane.

Persoalan pelaksanaan MBG sebelumnya juga telah menjadi perhatian DPRD Kota Malang. Amithya mendorong adanya perubahan menyeluruh terhadap tata kelola program, termasuk mempertimbangkan sistem school-based kitchen atau dapur berbasis sekolah yang dinilai dapat membuat distribusi lebih efisien dan menekan biaya operasional.

DPRD juga sebelumnya meminta agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar operasional diberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pembekuan atau suspend. Hal ini menunjukkan evaluasi terhadap pelaksanaan MBG di Kota Malang telah dilakukan sebelum munculnya tuntutan penghentian dari mahasiswa.

Namun, perlu dicatat bahwa penghentian MBG di Kota Malang bukan berarti program nasional tersebut secara otomatis dihentikan oleh pemerintah pusat. MBG merupakan program pemerintah pusat sehingga DPRD Kota Malang berperan menyampaikan sikap dan aspirasi daerah kepada pemerintah pusat.

Dengan demikian, kesepakatan DPRD Kota Malang lebih tepat dipahami sebagai dukungan legislatif daerah terhadap penghentian sementara serta evaluasi program MBG, bukan keputusan sepihak untuk menghapus program nasional tersebut. (wg)

Komentar