Polisi menangkap Daniel Sihombing, tersangka pembunuhan Resti yang mayatnya ada di lemari di Jambi. (Foto: Detik/Dimas S)
Sender.co.id - Polisi telah menangkap Daniel Sihombing (24) warga
Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tersangka pembunuhan teman kencannya Resti
Widia (30).
Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi mengungkapkan,
kronologi kejadian bermula saat Daniel menemui Resti di kosannya yang berada di
RT 7 Kelurahan Pakuan Baru, Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Rabu (25/9/2024)
sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebelum bertemu, mereka telah menyepakati jasa kencan
singkat.
"Pelaku mendatangi kosan korban awalnya dengan
maksud menggunakan saja jasa korban," kata Eko, Jumat (4/10/2024).
Ternyata pertemuan mereka bukan kali pertama. Kombes
Eko menyebutkan dipertemuan kedua tersebut mereka melakukan kencan selama 20
menit di dalam kamar kosan.
Daniel yang melihat banyaknya perhiasan milik korban
berniat untuk melakukan pencurian.
Setelah niat itu muncul, Daniel pun gelap mata dan
mencekik Resti serta mengikat tangannya dari belakang. Daniel juga menyumpal
mulut Resti dengan menggunakan kain yang ada di dalam kamar kosan tersebut.
"Pelaku cukup sadis sebelum melakukan
penganiayaaan. Pelaku mencekik korban dari belakang, tangan korban terikat,
mulut korban disumpal kain yang ada di kosan tersebut, dan tubuh korban
dimasukkan dalam lemari yang lebarnya 1×1 meter," ujar Eko.
Setelah korban dimasukkan dalam lemari. Daniel
menggasak uang Rp 3 juta milik korban dan sejumlah perhiasan seperti, kalung,
cincin, dan jam tangan.
"Untuk barang korban belum ada yang sempat
dijual. Uang yang Rp 3 juta dipakai untuk kabur ke Musi Banyuasin,"
tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP
Tentang Pembunuhan dan 365 Tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam
hukuman 15 tahun penjara. (DA)
Komentar