Polisi Ungkap Kronologi Daniel Bunuh Resti lalu Simpan Mayat Korban dalam Lemari di Jambi

Diana Margarini
05 October 2024 21:24 WIB

Sender.co.id - Polisi telah menangkap Daniel Sihombing (24) warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tersangka pembunuhan teman kencannya Resti Widia (30).

Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi mengungkapkan, kronologi kejadian bermula saat Daniel menemui Resti di kosannya yang berada di RT 7 Kelurahan Pakuan Baru, Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Sebelum bertemu, mereka telah menyepakati jasa kencan singkat.

"Pelaku mendatangi kosan korban awalnya dengan maksud menggunakan saja jasa korban," kata Eko, Jumat (4/10/2024).

Ternyata pertemuan mereka bukan kali pertama. Kombes Eko menyebutkan dipertemuan kedua tersebut mereka melakukan kencan selama 20 menit di dalam kamar kosan.

Daniel yang melihat banyaknya perhiasan milik korban berniat untuk melakukan pencurian.

Setelah niat itu muncul, Daniel pun gelap mata dan mencekik Resti serta mengikat tangannya dari belakang. Daniel juga menyumpal mulut Resti dengan menggunakan kain yang ada di dalam kamar kosan tersebut.

"Pelaku cukup sadis sebelum melakukan penganiayaaan. Pelaku mencekik korban dari belakang, tangan korban terikat, mulut korban disumpal kain yang ada di kosan tersebut, dan tubuh korban dimasukkan dalam lemari yang lebarnya 1×1 meter," ujar Eko.

Setelah korban dimasukkan dalam lemari. Daniel menggasak uang Rp 3 juta milik korban dan sejumlah perhiasan seperti, kalung, cincin, dan jam tangan.

"Untuk barang korban belum ada yang sempat dijual. Uang yang Rp 3 juta dipakai untuk kabur ke Musi Banyuasin," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dan 365 Tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (DA)

Komentar