Beberapa barang bukti hasil penggeledahan sebuah rumah di Jalan Cendana Golf III, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Dok: Bareskrim Polri
Sender.co.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga menjadi tempat transaksi sekaligus workshop pemurnian dan pengolahan emas ilegal. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (25/8/2026) malam sebagai pengembangan penyidikan terhadap jaringan penyelundupan emas ke Hong Kong.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang warga negara Indonesia berinisial R oleh penyidik Bareskrim Polri pada Selasa pagi. R ditangkap setelah tiba dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, dari pemeriksaan terhadap R, penyidik memperoleh informasi mengenai sebuah rumah di Penjaringan yang diduga digunakan dalam aktivitas jaringan tersebut.
“Penangkapan tersangka R oleh rekan-rekan penyidik setibanya dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Irhamni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Berdasarkan informasi tersebut, penyidik kemudian bergerak ke sebuah rumah di kawasan Penjaringan. Rumah itu diduga menjadi homebase seorang warga negara China berinisial GCZ yang disebut berkaitan dengan aktivitas penampungan dan penyelundupan emas ke luar negeri.
“Kemudian kami kembangkan, kami lanjutkan penggeledahan di salah satu rumah yang merupakan homebase mereka, homebase saudara GCZ, yang mana GCZ ini adalah warga negara China yang menampung, yang menyelundupkan emas ke Hongkong,” ujar Irhamni.
Polisi menduga rumah tersebut tidak hanya digunakan sebagai tempat transaksi, tetapi juga sebagai lokasi pemurnian dan pengolahan emas ilegal sebelum emas tersebut diselundupkan ke luar negeri.
Dalam menjalankan aksinya, jaringan tersebut diduga menggunakan modus body strapping. Emas yang telah diolah disebut ditempelkan pada bagian tubuh untuk dibawa melewati pemeriksaan dan kemudian diselundupkan menuju Hong Kong.
“Diduga TKP sebagai tempat workshop kegiatan pemurnian dan pengolahan emas ilegal jaringan penyelundupan ke Cina oleh warga negara asing Cina dengan cara ditempelkan di sekujur tubuh atau body strapping,” ungkap Irhamni.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas. Barang bukti yang diamankan antara lain alat pendeteksi emas, timbangan digital, alat pembakaran atau grinder, perangkat elektronik, serta sejumlah dokumen transaksi dan perjanjian.
Polisi juga mengamankan uang tunai sekitar Rp60 juta. Sejumlah laporan menyebut uang tersebut ditemukan dalam dua bagian, yakni sekitar Rp50 juta di lantai satu dan Rp10 juta di lantai dua. Selain itu, penyidik turut menemukan dua laptop, dua unit iPhone, serta sebuah airsoft gun beserta perlengkapannya.
Dokumen transaksi yang ditemukan di lokasi menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara. Bareskrim berencana berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dan aset yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
“Dari dokumen transaksi inilah kami coba nantinya koordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi-transaksi keuangan mereka di mana aset-aset mereka disimpan,” kata Irhamni.
Penyidik juga masih memburu GCZ yang diduga menjadi salah satu pihak yang berperan dalam jaringan tersebut. Berdasarkan informasi kepolisian, yang bersangkutan diduga telah berada di luar negeri.
Bareskrim menyatakan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk menelusuri keberadaan aset yang berasal dari aktivitas penjualan maupun penyelundupan emas ilegal.
“Kami akan melakukan pengejaran dan proses penyitaan dalam rangka pengembalian aset atas penjualan emas ilegal ataupun penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong,” ujar Irhamni.
Penggeledahan rumah di Penjaringan tersebut menjadi bagian dari upaya polisi membongkar jaringan penyelundupan emas yang diduga melibatkan aktivitas lintas negara. Selain mengejar pihak yang diduga menjadi pengendali, penyidik masih menelusuri asal-usul emas, pola transaksi, aliran dana, hingga pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam jaringan tersebut. (it/dv)
Komentar