Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Dok. Kemenhut
Sender.co.id – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan di area yang mereka kelola.
Keenam perusahaan tersebut berada di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Berdasarkan hasil pengawasan Kementerian Kehutanan, total areal yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare.
Enam perusahaan yang dikenai sanksi yakni PT Wanakerta Eka Lestari (WEL), PT Finantara Intiga (FI), PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (MPK), dan PT Wana Subur Persada (WSP) di Kalimantan Barat. Kemudian PT Nanga Entimau Sejahtera (NES) di Kalimantan Tengah serta PT Putra Sinar Rimba (PSR) di Kalimantan Timur.
Dari total areal terbakar tersebut, PT WEL mencatat luasan terbesar sekitar 760,51 hektare, disusul PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Lima perusahaan dikenai Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK mendapatkan sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya dinilai luas dan terjadi berulang.
Sanksi tersebut mewajibkan perusahaan melakukan sejumlah langkah perbaikan, termasuk memperkuat sistem pengendalian kebakaran dan memulihkan area yang terdampak. Untuk kawasan gambut, pemulihan dapat mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, mengatakan pelaksanaan kewajiban tersebut akan terus diawasi dan dievaluasi.
“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan.”
Ardi menambahkan, khusus untuk PT MPK, pembekuan perizinan diberikan karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Apabila kewajiban yang ditetapkan tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa izin pengelolaan kawasan hutan juga disertai kewajiban untuk menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.
“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan.”
Menurutnya, sanksi administratif digunakan untuk mendorong perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan perusahaan. Namun, apabila dalam proses pengawasan ditemukan unsur pidana, proses hukum pidana tetap dapat dilakukan.
Kementerian Kehutanan juga mengingatkan seluruh pemegang izin agar menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha, terutama pada periode rawan kebakaran. Pemerintah menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan serta memastikan kewajiban perbaikan dan pemulihan dijalankan. (it/dv)
Komentar