Gedung rektorat Universitas Pertahanan Republik Indonesia. Dok. idu.ac.id
Sender.co.id – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan kadet perempuan Universitas Pertahanan (Unhan) Republik Indonesia yang beragama Islam diperbolehkan mengenakan hijab selama menjalani pendidikan. Penegasan tersebut disampaikan Kementerian Pertahanan setelah polemik mengenai penggunaan hijab di lingkungan Unhan ramai diperbincangkan di media sosial.
Kementerian Pertahanan menjelaskan bahwa tidak terdapat ketentuan khusus yang melarang kadet perempuan menggunakan hijab dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet. Aturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet.
Dalam keterangannya, Kemhan menyampaikan bahwa Menhan Sjafrie telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan sehingga dapat mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
“Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.”
Kemhan juga menjelaskan bahwa kadet perempuan Muslim dapat mengenakan hijab dalam kehidupan sehari-hari, termasuk ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess, kegiatan tertentu di luar kampus, serta saat menjalani kegiatan magang.
Namun, terdapat ketentuan khusus ketika kadet mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer, Magelang. Dalam kegiatan tersebut, penggunaan hijab disebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan teknis latihan, terutama berkaitan dengan faktor keamanan dan keleluasaan gerak.
Kemenhan menyebut ketentuan tersebut bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan atau pelaksanaan ajaran agama, melainkan sebagai bagian dari pengaturan teknis selama latihan militer.
“Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing.”
Polemik mengenai hijab di Unhan sebelumnya mencuat setelah seorang calon mahasiswi yang telah dinyatakan diterima mengaku memilih mengundurkan diri karena diminta melepas hijab selama mengikuti pendidikan. Pengakuan tersebut kemudian ramai dibahas di media sosial dan memicu pertanyaan publik mengenai aturan penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
Menanggapi polemik tersebut, Kemhan menegaskan bahwa pada dasarnya tidak terdapat niat untuk membatasi penggunaan atribut keagamaan dalam proses pendidikan di Unhan. Pemerintah juga mengarahkan agar ketentuan seragam dapat mengakomodasi kebutuhan kadet perempuan Muslim yang mengenakan hijab.
Dengan adanya arahan tersebut, penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim Unhan kini ditegaskan diperbolehkan selama menjalani pendidikan, dengan tetap memperhatikan ketentuan teknis pada kegiatan tertentu yang memiliki standar keamanan dan keselamatan khusus. (it/dv)
Komentar