KPK Tahan Eks Kakanwil Pajak, Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Wangga Lasmi Damayanti
20 August 2026 13:36 WIB

Sender.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), dalam kasus dugaan gratifikasi sedikitnya Rp20,7 miliar.

Haniv ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Ia ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Plh Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy mengatakan penahanan dilakukan setelah Haniv menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“KPK kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka HNV untuk 20 hari pertama atau terhitung mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026,” kata Zulkarnain di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara itu, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya saat menjabat untuk kepentingan pribadi maupun usaha keluarganya.

Salah satu dugaan penerimaan gratifikasi berkaitan dengan permintaan sponsorship untuk kegiatan fashion show anak Haniv. Pada 2016, Haniv diduga mengirimkan email kepada sejumlah bawahannya untuk mencarikan sponsor dari perusahaan yang merupakan wajib pajak.

“Jadi, tersangka diduga menggunakan pengaruh dan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun usaha keluarganya, antara lain melalui permintaan sponsorship kepada sejumlah perusahaan wajib pajak,” ujar Taufik.

Menurut KPK, sejumlah perusahaan kemudian memberikan dana sponsorship yang langsung ditransfer ke rekening anak Haniv. Penerimaan dari perusahaan wajib pajak di Jakarta disebut sekitar Rp400 juta, sedangkan dari perusahaan di luar Jakarta sekitar Rp300 juta, sehingga total penerimaan melalui skema tersebut mencapai sekitar Rp700 juta.

Selain melalui sponsorship, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak melalui seorang perantara. Dana tersebut diduga kemudian ditempatkan dalam deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan valuta asing pada periode 2013 hingga 2018 yang kemudian ditukarkan melalui sejumlah money changer dengan total nilai sekitar Rp10 miliar. Secara keseluruhan, KPK menyebut total dugaan penerimaan gratifikasi Haniv sedikitnya mencapai Rp20,7 miliar.

Haniv sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 25 Februari 2025. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Banten pada 2011–2015 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015–2018.

Dengan penahanan tersebut, proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang telah berlangsung sejak penetapan tersangka pada 2025 kini memasuki tahap baru. KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami seluruh penerimaan yang diduga diterima Haniv serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. (wg)

Komentar