Unit Reskrim Polsek Natar pengamanan (AK) seorang kakek yang menjadi tersangka pencabulan terhadap cucunya sendiri, Kamis (2/12/2024). Foto: Agus Pamintaher
Sender.co.id - Aksi bejat dilakukan seorang kakek berinisal AK (60) warga di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang tega mencabuli cucunya sendiri.
Tersangka akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Natar setelah dilaporkan oleh anaknya sendiri yang merupakan orang tua korban. Kakek biadab itu diamankan tanpa perlawanan di kediamannya.
Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B - 95 / XI / 2024 / SPKT / SEK NATAR / RES LAMSEL / POLDA LAMPUNG, tanggal 11 November 2024.
Kakek 60 tahun itu melakukan perbuatan biadabnya pada hari Minggu (6/10/2024) sekira pukul 14.00 WIB di tempat kerjanya sebagai Satpam di PT ERBA Natar.
"Iya benar, korban merupakan cucunya yang berumur 12 tahun," ujar Kapolsek, Kamis (2/1/2024)
Dengan adanya Laporan polisi tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan, dan berdasarkan bukti permulaan dan didukung barang bukti yang ada melakukan penangkapan.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Lenggantian UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," pungkas Kompol Hendra Saputra. (AG)
Komentar