Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Tiga Buronan Pemilik dan Pengelola Website Kasus Judi Online

Diana Margarini
17 November 2024 01:31 WIB

Sender.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga buron kasus website judi online yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pada Sabtu (16/11/2024).

Tiga buronan yang ditangkap tersebut berinisial B, BK, dan HF. Dengan penangkapan tersebut, Polda Metro Jaya telah mengamankan total 22 tersangka kasus website judi online.

"Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus judi online adalah sebanyak 22 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputa di Jakarta.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah lebih dulu menangkap tersangka berinisial HE, yang mengaku sebagai bandar judi dan pemilik website Keris123.

"Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," ujar Wira.

Dari penangkapan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya tiga telepon seluler, tiga kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai mata uang dengan total Rp600 juta. 

Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya. Selain memeriksa para tersangka, polisi juga sedang melacak aset-aset yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Wira menegaskan, penyelidikan tersebut tidak akan berhenti sampai pada penangkapan ini saja.

"Tentunya kami tidak akan berhenti sampai di situ. Penyidik akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada," ujarnya. (DA)

Komentar