Penangkapan tersangka kasus website judi online yang melibatkan pegawai komdigi oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (16/11/2024). (Foto: Istimewa)
Sender.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga buron kasus website judi online yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pada Sabtu (16/11/2024).
Tiga buronan yang ditangkap tersebut berinisial B, BK,
dan HF. Dengan penangkapan tersebut, Polda Metro Jaya telah mengamankan total
22 tersangka kasus website judi online.
"Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda
Metro Jaya terkait kasus judi online adalah sebanyak 22 orang," kata
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya
Triputa di Jakarta.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah lebih dulu
menangkap tersangka berinisial HE, yang mengaku sebagai bandar judi dan pemilik
website Keris123.
"Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga
maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai
pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh
Komdigi," ujar Wira.
Dari penangkapan tersebut, penyidik berhasil menyita
sejumlah barang bukti, diantaranya tiga telepon seluler, tiga kartu ATM, dan
uang tunai dengan berbagai mata uang dengan total Rp600 juta.
Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani
pemeriksaan intensif di Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras)
Polda Metro Jaya. Selain memeriksa para tersangka, polisi juga sedang melacak
aset-aset yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Wira menegaskan, penyelidikan tersebut tidak akan
berhenti sampai pada penangkapan ini saja.
"Tentunya kami tidak akan berhenti sampai di
situ. Penyidik akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap
tersangka maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang
ada," ujarnya. (DA)
Komentar