Pemerintah Permudah Izin TKA, Proses Ditargetkan Terbit Maksimal 5 Hari

Wangga Lasmi Damayanti
10 September 2026 11:20 WIB

Sender.co.id – Pemerintah menyederhanakan proses perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia dalam rangka mendukung kegiatan penanaman modal. Melalui integrasi sistem lintas kementerian, proses perizinan TKA ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal lima hari.

Kebijakan tersebut ditandai dengan penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

SKB pertama mengatur integrasi sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dengan SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan serta aplikasi All Indonesia milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sementara SKB kedua mengatur pembentukan tim teknis yang akan menangani integrasi ketiga sistem tersebut.

Rosan mengatakan penyederhanaan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian waktu kepada investor yang membutuhkan TKA untuk mendukung kegiatan investasi di Indonesia. Menurutnya, proses perizinan ditargetkan dapat selesai dalam waktu sekitar empat hingga lima hari.

“Ini kurang lebih mungkin empat-lima hari. Saya yakin dalam lima hari itu akan selesai, kalau itu sudah selesai lima hari, otomatis izinnya akan dikeluarkan,” ujar Rosan.

Rosan menilai kepastian waktu tersebut penting untuk mengurangi ketidakpastian yang selama ini dapat menjadi pertimbangan investor ketika menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Pemerintah berharap percepatan layanan tersebut dapat meningkatkan iklim investasi dan industri sekaligus mendorong masuknya foreign direct investment (FDI).

Menurut Rosan, kebutuhan terhadap TKA masih terdapat pada sejumlah sektor industri yang membutuhkan keahlian tertentu. Keberadaan tenaga kerja asing tersebut diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan industri, tetapi juga mendorong terjadinya transfer pengetahuan dan teknologi kepada tenaga kerja Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penyederhanaan proses perizinan tidak berarti pemerintah menghilangkan ketentuan mengenai penggunaan TKA. Integrasi sistem justru diharapkan memperkuat pengawasan karena data mengenai investasi dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dapat dipantau secara lebih terintegrasi.

Yassierli mengatakan penggunaan TKA tetap dibatasi melalui kriteria tertentu, termasuk untuk kebutuhan tenaga ahli yang belum tersedia di dalam negeri. Selain itu, perusahaan tetap memiliki kewajiban melakukan alih pengetahuan dan teknologi kepada sumber daya manusia Indonesia.

“Dan sesudah itu harus ada knowledge transfer. Ini mekanisme yang selama ini sudah kita lakukan,” kata Yassierli.

Menurut Yassierli, integrasi OSS, SIAPkerja, dan All Indonesia merupakan bentuk kolaborasi tiga kementerian untuk memperbaiki pelayanan publik sekaligus mendukung pertumbuhan investasi nasional. Ia juga menegaskan bahwa integrasi data tidak menghilangkan kewenangan masing-masing kementerian dalam menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan kerja sama tersebut merupakan formalisasi dari koordinasi yang selama ini telah dilakukan antarinstansi. Kementeriannya akan berperan pada tahap layanan keimigrasian setelah proses terkait TKA dilakukan melalui sistem yang terintegrasi.

Agus menjelaskan bahwa setelah investor memasukkan dokumen dan Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan RPTKA, pihak imigrasi menargetkan proses izin keimigrasian dapat diselesaikan dalam lima hari.

“Kami berada di bagian muara. Setelah investor memasukkan dokumen, Kemenaker mengeluarkan RPTKA, kami janjikan lima hari izin imigrasinya selesai. Ini bentuk dukungan kami memberikan kepastian hukum kepada investor,” ujar Agus.

Integrasi tersebut juga diharapkan membuat pemerintah memiliki data yang lebih terhubung mengenai investasi, penggunaan TKA, serta sebaran izin RPTKA. Dengan demikian, percepatan layanan diikuti dengan kemampuan pemerintah untuk melakukan pemantauan terhadap penggunaan tenaga kerja asing.

Pemerintah merencanakan integrasi layanan tersebut mulai diimplementasikan pada akhir September 2026. Setelah sistem berjalan, proses perizinan TKA diharapkan menjadi lebih cepat dan memberikan kepastian bagi investor, tanpa menghilangkan persyaratan serta mekanisme pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. (wg)

Komentar