BI Gratiskan Biaya Layanan QRIS di RS hingga Tempat Wisata. Foto: Dok. TopRilis
Sender.co.id â Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk seluruh kategori merchant. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026, dengan transaksi hingga Rp100 ribu yang dibebaskan dari MDR. Sementara itu, ketentuan MDR 0 persen bagi merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500 ribu tetap dipertahankan.
Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan perluasan kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan efisiensi biaya bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat ekonomi digital.
âKebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026. Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat,â kata Destry.
Dengan kebijakan baru tersebut, merchant kategori Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), dan Usaha Besar (UBE) yang sebelumnya dikenakan MDR 0,7 persen akan mendapatkan tarif 0 persen untuk transaksi QRIS hingga Rp100 ribu. Untuk merchant UMI, MDR 0 persen tetap berlaku untuk transaksi hingga Rp500 ribu.
BI menjelaskan MDR merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh penyedia jasa pembayaran dalam setiap transaksi QRIS. Biaya tersebut menjadi tanggungan merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan perluasan MDR 0 persen diharapkan dapat mengurangi beban biaya yang ditanggung merchant sekaligus meningkatkan penggunaan QRIS di berbagai segmen usaha.
âSesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi,â ujar Ryan.
Ryan menambahkan, perluasan kebijakan tersebut diarahkan agar ekonomi digital semakin inklusif dan manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh pelaku usaha maupun masyarakat.
Perluasan MDR QRIS 0 persen ini menjadi bagian dari respons kebijakan sistem pembayaran BI dalam mendorong efisiensi transaksi, memperkuat daya saing pelaku usaha, serta mempercepat digitalisasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Selain kebijakan MDR QRIS, BI pada momentum yang sama juga mengimplementasikan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel sebagai instrumen pembayaran domestik dengan fasilitas pembayaran tertunda.
Dengan kebijakan tersebut, BI berharap penggunaan QRIS semakin luas, biaya transaksi bagi pelaku usaha semakin efisien, serta aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat dapat ikut terdorong. (it/dv)
Komentar