Kalau Gunung Anak Krakatau Tak Erupsi, Apakah Wisatawan Boleh Naik?

Divson
09 September 2026 12:28 WIB

Sender.co.id – Gunung Anak Krakatau kembali menjadi perhatian setelah aktivitas vulkaniknya meningkat dalam beberapa hari terakhir. Kondisi ini turut memunculkan pertanyaan, jika suatu saat aktivitas erupsi mereda, apakah wisatawan bisa kembali berwisata atau mendaki gunung yang berada di perairan Selat Sunda tersebut?


Jawabannya tidak sesederhana menunggu erupsi berhenti. Gunung Anak Krakatau merupakan bagian dari kawasan cagar alam yang dilindungi, sehingga kawasan tersebut bukan destinasi wisata yang dapat dikunjungi secara bebas.


Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung Tony Ferdiansyah sebelumnya menegaskan bahwa kawasan Gunung Anak Krakatau diperuntukkan bagi kepentingan konservasi. Aktivitas wisata umum maupun pendakian tidak diperbolehkan.


“Seperti yang kita tahu Gunung Anak Krakatau ini bukanlah tempat wisata, tetapi cagar alam yang dilindungi dan harus dijaga. Kawasan ini hanya diperuntukkan bagi kegiatan konservasi,” ujar Tony dikutip dari Antara.


Artinya, kondisi gunung yang sedang tidak erupsi sekalipun tidak otomatis membuat wisatawan dapat turun ke pulau atau mendaki kawahnya. Aktivitas di kawasan tersebut berkaitan dengan aturan konservasi, selain mempertimbangkan tingkat aktivitas vulkaniknya.


Penegasan serupa disampaikan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung. Kawasan Gunung Anak Krakatau memiliki ketentuan khusus terkait aktivitas manusia dan masyarakat maupun wisatawan diminta mematuhi batas zona yang telah ditetapkan.


Dalam kondisi terkini, aturan keselamatan bahkan semakin ketat. Badan Geologi mencatat Gunung Anak Krakatau masih berstatus Level III atau Siaga setelah mengalami episode erupsi menerus selama sekitar 25 jam pada 4–6 September 2026. Potensi letusan susulan masih ada, termasuk lontaran batu pijar, hujan abu lebat, dan aliran lava apabila terjadi erupsi menerus kembali.


Karena itu, masyarakat, wisatawan, maupun pendaki saat ini tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau.


Bagi wisatawan yang ingin menikmati kawasan Krakatau, aktivitas juga tidak harus dilakukan dengan mendaki Gunung Anak Krakatau. Keindahan Selat Sunda dan kawasan sekitarnya masih dapat dinikmati dengan tetap mengikuti ketentuan keselamatan, aturan konservasi, serta arahan petugas dan pemerintah daerah.


Dengan demikian, berhentinya erupsi bukan menjadi tanda bahwa Gunung Anak Krakatau otomatis kembali terbuka untuk wisata dan pendakian. Status kawasan sebagai cagar alam serta perkembangan aktivitas vulkanik tetap menjadi dasar utama dalam menentukan aktivitas yang diperbolehkan.


Masyarakat dan wisatawan diimbau selalu mengacu pada informasi resmi Badan Geologi, PVMBG, BKSDA, maupun pemerintah daerah sebelum melakukan aktivitas di sekitar kawasan Gunung Anak Krakatau. (ra/dv)

Komentar