Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara 1.999 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah Indonesia karena belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Penutupan dilakukan untuk memastikan pemenuhan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: AFU.id
Sender.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara operasional 1.999 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Indonesia. Penutupan dilakukan setelah BGN menemukan ribuan dapur tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) kepada dinas kesehatan setempat.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan kepatuhan terhadap SLHS dan standar sanitasi merupakan syarat mutlak yang tidak dapat ditawar dalam penyelenggaraan dapur MBG. Menurutnya, 1.999 dapur tersebut bukan sekadar belum mendapatkan sertifikat, tetapi belum melakukan pendaftaran SLHS sama sekali.
“Dapur-dapur sebanyak 1.999 ini tidak melakukan pendaftaran SLHS di Dinas Kesehatan masing-masing. Artinya, bukan mendaftar lalu syaratnya tidak dipenuhi, melainkan tidak melakukan pendaftaran sama sekali,” ujar Sudaryono.
Keputusan tersebut diambil setelah BGN melakukan penyisiran dan verifikasi terhadap puluhan ribu SPPG. Dari total awal 27.485 dapur, penyisiran sementara menetapkan 27.022 SPPG. Berdasarkan pembaruan data hasil koordinasi dengan Kementerian Kesehatan per 7 September 2026 pukul 17.00 WIB, sebanyak 1.999 dapur diketahui belum melakukan pendaftaran SLHS.
Sebanyak 351 dapur yang ditutup berada di Sumatera, 1.417 dapur di Jawa dan Banten, sementara 231 dapur lainnya tersebar di Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku hingga Papua. BGN menyatakan seluruh dapur tersebut akan menjalani proses investigasi lebih lanjut.
Sudaryono menegaskan penghentian operasional tersebut dilakukan untuk memastikan kualitas makanan, keamanan gizi dan keselamatan penerima manfaat. Ia menyatakan 1.999 SPPG tersebut ditutup sementara setelah sebelumnya dilakukan konfirmasi dan evaluasi secara bertahap.
“Pada hari ini saya nyatakan 1.999 dapur SPPG ini saya tutup untuk kemudian kami lakukan investigasi,” tegas Sudaryono.
Dari sisi Kementerian Kesehatan, Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes, Then Suyanti, sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah memang tengah mempercepat penerbitan SLHS bagi dapur SPPG di seluruh Indonesia. Menurutnya, SLHS diperlukan untuk memastikan standar higiene dan keamanan pangan dipenuhi oleh setiap dapur yang melayani program MBG.
Then mengatakan proses penerbitan SLHS mencakup pemeriksaan terhadap dokumen, inspeksi kesehatan lingkungan, hingga pemeriksaan sampel pangan. Ia juga menyebut Kemenkes menyediakan pelatihan keamanan pangan secara gratis bagi penjamah makanan sebagai salah satu bagian dari pemenuhan persyaratan sertifikasi.
Ketentuan mengenai kewajiban SLHS juga telah ditegaskan Kemenkes melalui surat edaran. Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menjelaskan bahwa keamanan pangan memiliki posisi penting dalam pelaksanaan MBG. Menurutnya, makanan yang diberikan kepada penerima manfaat tidak hanya harus bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi.
“Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi,” ujar Murti Utami saat menjelaskan kebijakan percepatan penerbitan SLHS bagi SPPG.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebelumnya juga menegaskan pemerintah akan memperketat tata kelola SPPG. Dalam evaluasi pada akhir Agustus, pemerintah telah menutup permanen 455 SPPG yang dinilai tidak memenuhi persyaratan SLHS. Zulhas mengatakan program MBG tidak boleh hanya mengejar jumlah dapur dan penerima manfaat, tetapi juga harus memastikan kualitas dan keamanan pelaksanaannya.
“Program MBG terus kita perbaiki. Bukan hanya mengejar jumlah SPPG atau penerima manfaat, tetapi yang paling penting kualitas pelaksanaannya harus terjaga. Standar harus dipenuhi dan aturan harus dipatuhi,” kata Zulhas.
Penguatan standar tersebut juga dilakukan BGN setelah munculnya berbagai laporan gangguan kesehatan dalam pelaksanaan MBG. Pada 3 September 2026, Sudaryono menyebut hasil evaluasi internal BGN menunjukkan sekitar 80–90 persen kasus gangguan kesehatan yang mereka evaluasi berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap SOP, antara lain dalam penyimpanan bahan makanan, penerimaan barang, pengendalian suhu dan waktu konsumsi.
Meski demikian, penutupan 1.999 SPPG kali ini tidak berarti seluruh dapur tersebut terbukti menyebabkan keracunan atau melakukan pelanggaran keamanan pangan. Dasar penghentian sementara adalah belum dilakukannya pendaftaran SLHS, sementara BGN masih akan melakukan investigasi terhadap masing-masing dapur.
Kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah mulai memperketat persyaratan operasional MBG di tengah perluasan program. BGN, Kementerian Kesehatan dan Kemenko Pangan sama-sama menempatkan standar higiene, sanitasi dan keamanan pangan sebagai bagian penting agar program MBG tidak hanya memiliki cakupan penerima yang luas, tetapi juga aman dan berkualitas. (wg)
Komentar