Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerbitkan izin pengembangan panas bumi di wilayah Gunung Ungaran, Jawa Tengah. Proyek tersebut direncanakan melalui pengeboran eksplorasi hingga sekitar 1.900–2.200 meter untuk membuktikan potensi panas bumi yang diperkirakan mencapai 55 megawatt (MW). Foto: IDN Times
Sender.co.id – Rencana pengembangan energi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Jawa Tengah, memasuki tahap persiapan setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan keputusan terkait Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran untuk PT PLN (Persero).
Proyek tersebut diproyeksikan memiliki kapasitas sekitar 55 megawatt (MW). Wilayah kerja panas bumi mencakup sekitar 29.800 hektare yang berada di Kabupaten Semarang dan wilayah perbatasan Kabupaten Kendal. Namun, luas wilayah kerja tersebut tidak berarti seluruh kawasan akan menjadi lokasi pembangunan pembangkit. Titik pengeboran dan fasilitas PLTP nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil kajian teknis dan potensi reservoir panas bumi.
Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Jawa Tengah, Dwi Suryono, mengatakan pengeboran eksplorasi diperlukan untuk membuktikan potensi panas bumi yang sebelumnya telah diperkirakan melalui penelitian tidak langsung. Pengeboran direncanakan mencapai kedalaman sekitar 1.900 hingga 2.200 meter.
“Eksplorasi ini adalah bagian dari pembuktian dari studi tidak langsung. Apakah betul di bawah itu ada potensi panas bumi, maka perlu dilakukan pengeboran hingga kedalaman 1.900 sampai 2.200 meter. Jika tidak didapatkan uap air atau panasnya, tentu dicukupkan dan beralih ke lokasi prospek lain,” kata Dwi.
Meski izin wilayah kerja telah diterbitkan, Dwi menegaskan pengeboran tidak dapat langsung dilakukan. Proyek masih harus melewati sejumlah tahapan, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), hingga persetujuan lingkungan atau Amdal. Pemerintah juga akan menggelar public hearing yang melibatkan masyarakat, pemangku kepentingan, dan organisasi masyarakat sipil.
Menurut Dwi, apabila seluruh tahapan perizinan berjalan sesuai rencana, pengeboran eksplorasi diperkirakan baru dapat dilakukan pada akhir 2028 atau awal 2029. Setelah potensi panas bumi terbukti dan memenuhi persyaratan teknis maupun ekonomi, pembangunan infrastruktur pembangkit dapat dilanjutkan dengan target commercial operation date (COD) pada 2031.
Kementerian ESDM juga menegaskan proyek tersebut masih berada pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan. Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan setiap tahapan pengembangan harus berdasarkan data dan kajian teknis, aspek keselamatan, perlindungan lingkungan, perizinan, serta kondisi sosial masyarakat.
“Pengembangan proyek saat ini masih berada pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan. Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui,” ujar Dwi Anggia.
Dwi Anggia menjelaskan, pengeboran nantinya dilakukan berdasarkan kajian geologi dan geofisika untuk menentukan target reservoir. Dengan teknologi directional drilling, titik pengeboran di permukaan tidak selalu harus berada tepat di atas sumber panas bumi yang berada di bawah tanah.
“Dengan teknologi directional drilling, pengeboran dapat diarahkan dari titik tertentu menuju target reservoir di bawah permukaan,” jelasnya.
Rencana proyek ini menjadi perhatian karena kawasan Gunung Ungaran berada tidak jauh dari Candi Gedong Songo, yang merupakan kawasan cagar budaya. Kekhawatiran mengenai kemungkinan dampak terhadap kawasan tersebut turut menjadi pembahasan dalam pengembangan proyek panas bumi.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, memastikan aspek perlindungan kawasan cagar budaya tetap menjadi pertimbangan dalam pengembangan PLTP Gunung Ungaran.
“Sesuai dengan acuan teknis dan keselamatan, kami memperhatikan hal itu,” ujar Eniya saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Kementerian ESDM juga menyebut pengembangan panas bumi harus memperhatikan sistem zonasi Candi Gedong Songo. Kajian social mapping Universitas Diponegoro pada 2019 telah mengidentifikasi zona inti, zona penyangga, dan zona pengembangan kawasan tersebut. Pemerintah menegaskan seluruh kegiatan harus mengikuti ketentuan perlindungan cagar budaya yang berlaku.
PT PLN (Persero) kemudian memberikan penjelasan terbaru mengenai kekhawatiran tersebut. Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Jawa Bagian Tengah, Ferdyan Hijrah Kusuma, memastikan rencana titik pengeboran PLTP Gunung Ungaran tidak berada di kawasan Candi Gedong Songo.
“Apabila nantinya kegiatan memasuki tahap eksplorasi, lokasi pengeboran akan ditentukan dengan mempertimbangkan hasil kajian teknis, ketentuan zonasi, serta aturan perlindungan cagar budaya yang berlaku,” kata Ferdyan.
Ferdyan juga menegaskan bahwa hingga saat ini proyek tersebut belum memasuki tahap konstruksi maupun pengeboran. PLN masih berada dalam tahap perencanaan dan studi kelayakan, sehingga lokasi final titik pengeboran belum ditetapkan.
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan akan membuka ruang dialog bagi masyarakat yang memiliki aspirasi, kekhawatiran, maupun keberatan terhadap rencana proyek tersebut.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan Pemprov Jateng masih melakukan pendalaman terhadap data teknis terkait potensi dampak proyek. Ia menegaskan pengembangan energi terbarukan tidak boleh mengorbankan lingkungan maupun keselamatan masyarakat.
“Ini kan keputusan izin dari pemerintah pusat. Jadi kita saat ini masih mendalami, kita di pemerintah provinsi siap menjembatani aspirasi masyarakat,” kata Taj Yasin.
Taj Yasin juga menekankan bahwa aktivitas energi yang bersinggungan dengan lingkungan permukiman harus mengutamakan keselamatan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Pemprov Jateng saat ini mengumpulkan data dan mengkaji aspek teknis sebelum proyek masuk ke tahapan berikutnya.
Sementara itu, proyek PLTP Gunung Ungaran diperkirakan membutuhkan investasi sekitar 300 juta dolar AS. Jika hasil eksplorasi membuktikan adanya reservoir panas bumi yang cukup dan seluruh persyaratan terpenuhi, energi tersebut nantinya akan digunakan untuk menghasilkan listrik yang ditransmisikan ke sistem jaringan Jawa, Madura, dan Bali.
Dengan demikian, informasi bahwa Gunung Ungaran akan “dibor sedalam 2.000 meter” memang merujuk pada rencana pengeboran eksplorasi dengan kedalaman sekitar 1.900–2.200 meter. Namun, kegiatan tersebut belum berlangsung saat ini. Pemerintah masih harus menyelesaikan rangkaian kajian, perizinan, proses lingkungan, dan pelibatan masyarakat sebelum pengeboran dapat dilakukan.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, pengeboran diperkirakan berlangsung pada akhir 2028 atau awal 2029. Hasil pengeboran nantinya akan menjadi salah satu penentu apakah potensi panas bumi Gunung Ungaran layak dikembangkan menjadi PLTP berkapasitas sekitar 55 MW dengan target operasi pada 2031. (wg)
Komentar