Melawan saat Dikejar, Buronan Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Veridial
22 January 2025 13:16 WIB

Sender.co.id - Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), terpaksa dilumpuhkan oleh Unit Reskrim Polres Pringsewu saat berusaha melawan ketika ditangkap di wilayah Kota Bandar Lampung, Senin (20/1/2025) sekira pukul 09.30 WIB.


Tersangka berinisial HI (28) diketahui baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan atas kasus serupa.


Kasi Humas Polres Pringsewu AKP Priyono, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, warga Kabupaten Pesawaran ini telah lama menjadi incaran polisi karena diduga terlibat dalam sejumlah kasus curanmor


“Saat ditangkap, Tersangka melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, sehingga terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur,” ujar AKP Priyono, Rabu (22/1/2025)


AKP Priyono menambahkan, tersangka diduga terlibat dalam sejulah kasus curanmor dan salah satu korbannya Haerudin (37), warga Pekon Pardasuka Timur, Pardasuka, Pringsewu.


Aksi tersebut dilakukan pada hari Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dengan cara membobol rumah korban dan mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat BE 4828 UK serta satu unit ponsel Oppo A5S.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp11,5 juta dan melaporkan ke Polres Pringsewu.


Setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakat pada September 2024, HI mengaku telah melakukan tiga kali aksi curanmor.


Satu tempat kejadian perkara (TKP) berada di Pardasuka Timur, Pringsewu, sementara dua lainnya berada di wilayah Kota Bandar Lampung.


“HI sebelumnya pernah ditangkap Polsek Gadingrejo, karena terlibat curanmor  di 7 TKP bersama sejumlah rekan-rekannya,” imbuh Kasi Humas.


Dihadapan penyidik Polres, residivis kambuhan ini berdalih kembali melakukan kejahatan karena desakan kebutuhan ekonomi.


Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan maupun penghasilan, sehingga nekat mencuri kembali.


Penangkapan tersangka, setelah polisi melakukan penyelidikan terkait aktivitas penjualan sepeda motor dengan harga murah oleh tersangka melalui sistem Cash on Delivery (COD) di salah satu platform media sosial.


Polisi kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan dengan tersangka, dan berhasil mengamankan sepeda motor korban, sedangkan ponsel korban telah dijual seharga Rp550 ribu.


"Atas perbuatannya, Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara," pungkas AKP Priyono. (*)

Komentar