Kronologi Santriwati Korban Pencabulan! Ayah-Anak Pemilik Ponpes di Bekasi/ Foto: Istimewa
Polisi menangkap ayah dan anak inisial H alias Aki Udin dan MHS, pemilik sebuah pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, karena diduga mencabuli santriwati. Polisi mengungkap kronologi aksi bejat kedua pelaku.
Dilansir dari Detik.com , Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Aditya menjelaskan bahwa H dan MHS mencabuli santriwati di ponpes yang dikelolanya itu pada pada Februari, Maret, dan Agustus tahun 2020. Ada tiga santriwati masih di bawaumur yang melaporkan menjadi korban.
"Berawal pada saat para korban mengaji di yayasan pondok pesantren yang diketuai oleh pelaku/terlapor, lalu para korban diwajibkan untuk menginap di yayasan tersebut," kata Twedy kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024).
Kemudian pada malam hari ketika korban sedang tidur, kedua pelaku melancarkan aksi bejatnya. Menurut Twedy, kedua pelaku mendatangi kamar korban dan melakukan aksi pencabulan.
"Kemudian para pelaku juga mengancam para korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya," ucapnya. (DI)
Komentar