Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan dua upaya penyelundupan emas melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan total barang bukti 23,793 kilogram emas senilai sekitar Rp63 miliar. Pengungkapan dilakukan dengan dua modus berbeda, termasuk penyembunyian emas oleh penumpang dan dugaan pemanfaatan jalur internal bandara. Foto: RCTI+
Sender.co.id – Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) dan Bareskrim Polri menggagalkan dua upaya penyelundupan emas melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dari dua penindakan tersebut, petugas mengamankan total 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.
Pengungkapan dilakukan dalam dua penindakan pada 10 dan 11 Agustus 2026. Dua kasus tersebut menggunakan modus berbeda dan emas yang dibawa diketahui akan dikirim ke Hong Kong dan Dubai.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya kombinasi teknologi pemeriksaan, analisis risiko, data penumpang, serta pengawasan lapangan.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, Bea Cukai menindak dua modus berbeda,” ujar Purbaya saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kamis (13/8/2026).
Pada kasus pertama, petugas mengamankan tujuh warga negara China yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan emas menuju Hong Kong. Dari pemeriksaan, ditemukan 41 keping emas dengan total berat 17,436 kilogram dan nilai sekitar Rp46 miliar. Emas tersebut memiliki kadar hingga 99,99 persen atau 24 karat.
Petugas menemukan emas disembunyikan dengan berbagai modus, mulai dari dimasukkan ke dalam pakaian yang telah dimodifikasi, body strapping, tas hand carry, hingga disembunyikan di bagian tubuh. Penemuan tersebut bermula dari pemeriksaan terhadap barang bawaan dan dilanjutkan dengan analisis hasil pemindaian tubuh serta data penumpang.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa dari kasus pertama, petugas berhasil mengamankan 41 keping emas dengan kadar 24 karat. Tujuh WNA China tersebut kemudian diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, kasus kedua mengungkap dugaan pemanfaatan staf ground handling untuk membawa emas melalui jalur operasional bandara. Emas tersebut kemudian diduga diserahkan kepada seorang penumpang di area keberangkatan internasional.
Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat total 6,357 kilogram dan perkiraan nilai sekitar Rp17 miliar. Emas tersebut ditemukan di dalam tas ransel dan koper kabin dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan hasil penyelidikan sementara menunjukkan sebagian besar pengiriman emas diarahkan menuju Hong Kong, sementara sebagian lainnya menuju Dubai.
“Sebagian besar pengiriman diarahkan menuju Hong Kong, sementara sebagian lainnya dikirim ke Dubai,” kata Hengky.
Menurut Hengky, Dubai dinilai menjadi salah satu titik penting dalam jaringan perdagangan emas global. Emas tersebut diduga berpotensi kembali masuk ke pasar negara lain setelah melalui proses pengolahan ulang.
Purbaya menegaskan Bea Cukai akan terus meningkatkan kemampuan pengawasan untuk menghadapi modus penyelundupan yang semakin beragam. Pengawasan dilakukan dengan memadukan teknologi pemeriksaan, analisis risiko, analisis data penumpang, serta koordinasi dengan berbagai pihak di lingkungan bandara.
Kasus tersebut masih dalam proses pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk jaringan pengatur pengiriman dan asal-usul emas. Penindakan ini sekaligus menjadi perhatian karena dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam dengan dua modus penyelundupan yang berbeda. (wg)
Komentar