Ilustrasi. Foto: Dok.BITV
Posisi utang pemerintah Indonesia mencapai Rp10.293,69 triliun hingga 30 Juni 2026 atau akhir kuartal II 2026. Angka tersebut meningkat Rp373,27 triliun dibandingkan posisi akhir Maret 2026 yang berada di level Rp9.920,42 triliun.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, kenaikan tersebut setara dengan pertumbuhan sekitar 3,76 persen dalam tiga bulan. Meski nominal utang meningkat, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tercatat sebesar 41,26 persen.
Secara nominal, posisi tersebut menjadi salah satu catatan utang pemerintah tertinggi yang pernah tercatat. Namun, besarnya nominal utang perlu dilihat bersama dengan ukuran perekonomian nasional serta struktur dan kemampuan pemerintah dalam mengelolanya.
DJPPR mencatat sebagian besar utang pemerintah berasal dari Surat Berharga Negara (SBN).
Hingga akhir Juni 2026, outstanding SBN mencapai Rp8.966,79 triliun, atau sekitar 87,11 persen dari total utang pemerintah. Sementara itu, utang yang berasal dari pinjaman tercatat sebesar Rp1.326,90 triliun, atau sekitar 12,89 persen.
Jika dibandingkan dengan posisi akhir kuartal I 2026, utang melalui SBN meningkat sekitar Rp313,9 triliun dari sebelumnya Rp8.652,89 triliun. Adapun pinjaman pemerintah bertambah sekitar Rp59,38 triliun dari posisi sebelumnya Rp1.267,52 triliun.
Dominannya SBN menunjukkan bahwa pembiayaan utang pemerintah lebih banyak berasal dari instrumen surat berharga dibandingkan pinjaman langsung.
Dalam keterangan DJPPR, pemerintah menyatakan pengelolaan utang dilakukan secara cermat dan terukur untuk mendapatkan portofolio utang yang optimal sekaligus mendukung pengembangan pasar keuangan domestik.
Meskipun angka nominal utang menembus Rp10 ribu triliun, pemerintah menekankan bahwa indikator yang juga penting diperhatikan adalah rasio utang terhadap PDB.
Pada akhir Juni 2026, rasio tersebut berada di 41,26 persen, masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen terhadap PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai posisi tersebut masih berada dalam kondisi yang aman. Ia juga mengatakan pemerintah masih memiliki ruang untuk melihat perkembangan rasio utang hingga akhir tahun.
âHarusnya sih akan bisa turun lagi sedikit,â kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Purbaya menjelaskan, penilaian terhadap keberlanjutan utang tidak hanya melihat besarnya nominal utang, tetapi juga membandingkannya dengan ukuran perekonomian dan kemampuan fiskal negara.
Menurutnya, rasio utang Indonesia yang berada di sekitar 41 persen masih relatif jauh dari batas 60 persen yang ditetapkan dalam regulasi.
Meski menilai posisi utang masih terkendali, pemerintah tetap menyiapkan strategi untuk menjaga agar peningkatan utang tidak berlangsung tanpa kendali.
Purbaya mengatakan pemerintah akan berupaya membatasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, pemerintah akan meningkatkan efektivitas pengumpulan penerimaan pajak.
âStrateginya kita akan batasin defisit supaya nggak tinggi-tinggi amat,â ujar Purbaya.
Menurut Purbaya, langkah tersebut tidak berarti pemerintah akan menaikkan tarif pajak. Fokusnya adalah memperbaiki mekanisme dan efektivitas pengumpulan pajak.
âBukan naikin pajak ya, tapi kita bersihkan cara kita beroperasi mengumpulkan pajak,â katanya.
Strategi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kesehatan fiskal sekaligus mengendalikan pertumbuhan utang.
Kenaikan posisi utang juga tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan pembiayaan pemerintah melalui APBN. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga semester I 2026 pendapatan negara tercatat sebesar Rp1.459,4 triliun, sementara belanja negara mencapai Rp1.656 triliun.
Dengan kondisi tersebut, defisit APBN hingga semester I 2026 berada di level Rp196,5 triliun atau 0,76 persen terhadap PDB. Di sisi lain, keseimbangan primer masih mencatat surplus sebesar Rp85,1 triliun.
Kondisi tersebut menjadi salah satu indikator yang digunakan untuk melihat kemampuan fiskal pemerintah dalam mengelola pendapatan, belanja, dan pembiayaan negara.
Besarnya angka utang pemerintah memang menarik perhatian karena telah melewati angka Rp10.000 triliun. Namun, angka nominal tersebut tidak dapat berdiri sendiri sebagai indikator bahwa kondisi keuangan negara sedang bermasalah.
Rasio utang terhadap PDB, struktur utang, biaya bunga, kemampuan membayar kewajiban, defisit APBN, serta prospek pertumbuhan ekonomi merupakan sejumlah faktor yang perlu diperhatikan secara bersamaan.
Dalam kasus Indonesia, rasio utang sebesar 41,26 persen pada Juni 2026 masih berada di bawah batas 60 persen yang ditetapkan undang-undang. Pemerintah juga menyatakan akan berupaya menjaga defisit dan meningkatkan efektivitas penerimaan negara.
Namun demikian, kenaikan nominal utang tetap menjadi hal yang perlu diperhatikan. Pertumbuhan utang yang terus meningkat harus diimbangi dengan pengelolaan fiskal yang hati-hati agar beban pembayaran kewajiban negara tetap berada dalam kapasitas perekonomian.
Dengan posisi Rp10.293,69 triliun per akhir Juni 2026, pemerintah kini menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan pembangunan dan keberlanjutan fiskal.
Purbaya sendiri masih optimistis rasio utang dapat sedikit menurun hingga akhir 2026. Perkembangan posisi utang dan rasio terhadap PDB pada akhir tahun nantinya akan menjadi indikator penting untuk melihat efektivitas strategi pemerintah dalam mengendalikan pembiayaan negara. (it/dv)
Komentar