(Ketua KPU Hasyim Asy'ari)
Sender.co.id – Terbukti melakukan tindakan asusila serta pelanggaran kode etik, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).
Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
“Menjatuhkan
sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap
anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam
sidang, Rabu (3/7/2024).
Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk
melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan. Adapun
dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk
mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu,
termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.
Keduanya
disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke
Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.
Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya
terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara
terus-menerus" untuk menjangkau korban.
"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo. Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim. Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak. (*)
Komentar