Kantor DPRD Lampung Selatan
Sender.co.id - Sekretariat DPRD Lampung Selatan
memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar di sejumlah media mengenai
anggaran laundry di lingkungan sekretariat DPRD setempat.
Kepala Bagian Umum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) menjelaskan bahwa anggaran tersebut merupakan bagian dari kebutuhan
perawatan fasilitas penunjang kegiatan kedewanan.
Menurutnya, anggaran itu masuk dalam sub kegiatan belanja
jasa kantor yang mencakup perawatan serta laundry berbagai perlengkapan,
seperti gordyn rumah dinas Ketua DPRD, gordyn ruang pimpinan, hingga sarung
kursi yang digunakan di ruang rapat dan ruang paripurna Sekretariat DPRD
Lampung Selatan.
“Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kebersihan dan
kenyamanan fasilitas yang digunakan dalam aktivitas kedewanan sehari-hari,”
ujarnya.
Ia menambahkan, anggaran yang digunakan setiap bulan sebesar
Rp6,5 juta setelah dipotong pajak. Proses pelaksanaannya juga telah dilakukan
melalui mekanisme E-Katalog versi 6 sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa
pemerintah.
“Kami berupaya menjalankan seluruh kegiatan sesuai aturan
yang berlaku, termasuk dalam proses pengadaannya,” tambahnya.
Sekretariat DPRD Lampung Selatan berharap penjelasan
tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait
penggunaan anggaran perawatan fasilitas di lingkungan DPRD. (ADV)
Komentar