MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini

Wangga Lasmi Damayanti
06 October 2026 11:45 WIB

Sender.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026) malam. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan memasuki agenda pengucapan putusan pada pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta. 

Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M. Subhan, Bonatua Silalahi dan Tiurma M.S. Sihombing. Para pemohon antara lain didampingi kuasa hukum Bambang Widjojanto dan Refly Harun. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. 

Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026, Bambang Widjojanto menyampaikan bahwa pihaknya meminta MK menguji persoalan tersebut melalui proses hukum yang terbuka dan akuntabel. “Para Pemohon hanya meminta agar diberikan kesempatan yang fair agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan syarat pendidikan oleh Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diperiksa melalui proses peradilan yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” ujar Bambang. 

Bambang juga mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif. “Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” kata Bambang dalam persidangan. 

Dari pihak KPU, mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari hadir sebagai saksi dalam persidangan pada 1 Oktober 2026. Hasyim membantah dalil pemohon yang menyebut adanya aturan yang sengaja dibuat untuk memudahkan pencalonan Gibran. “Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” ujar Hasyim. 

Hasyim juga menjelaskan bahwa KPU saat itu tidak melakukan klarifikasi terhadap dokumen pendidikan Gibran karena tidak menemukan keraguan maupun laporan masyarakat terkait dokumen tersebut. “Klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen itu hanya dilakukan atau kata yang digunakan untuk dapat dilakukan dalam hal dua situasi. Yang pertama ada keraguan, yang kedua adalah aduan masyarakat,” tutur Hasyim. Ia menambahkan, dokumen serupa sebelumnya telah digunakan Gibran dalam Pilkada Kota Surakarta 2020. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memberikan keterangan berbeda terkait akses terhadap dokumen pencalonan. Bagja mengatakan Bawaslu tidak dapat melakukan pemeriksaan secara penuh terhadap dokumen persyaratan calon karena keterbatasan akses pada Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. “Tidak bisa, kami tidak tahu ijazah ini apa dan bagaimana semua calon, bukan hanya satu orang, semua calon kami tidak tahu, Yang Mulia,” kata Bagja dalam persidangan.

Selain Bambang, Hasyim dan Bagja, persidangan juga menghadirkan sejumlah ahli dan pemberi keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia. Keterangan tersebut diberikan dalam rangkaian persidangan sebelum perkara memasuki tahap pengucapan putusan. 

Para pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon presiden dan wakil presiden. Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Kini seluruh rangkaian pemeriksaan perkara telah selesai dan MK menjadwalkan pembacaan putusan pada Selasa malam. Putusan tersebut akan menjadi penentu atas permohonan yang diajukan para pemohon terkait persoalan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. (wg)

Komentar