Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana rampung sebelum Desember 2026. Pembahasan akan dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Foto: Dokumentasi/ANTARA FOTO
Sender.co.id – Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat dirampungkan sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua masa sidang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan target tersebut dikejar dengan meningkatkan intensitas pembahasan serta menyerap aspirasi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
“Kita targetkan sebelum Desember selesai, atau paling lama dua kali masa sidang,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Untuk mengejar target tersebut, Komisi III berencana menggelar RDPU sebanyak dua hingga tiga kali dalam sepekan. Forum tersebut digunakan untuk mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi, dan pihak terkait lainnya.
Habiburokhman menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu yang cukup panjang. Menurutnya, substansi RUU tersebut lebih kompleks dibandingkan pembahasan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun UU Polri karena mengatur konsep dan mekanisme baru dalam sistem hukum Indonesia.
Draf RUU Perampasan Aset yang saat ini menjadi bahan pembahasan telah disusun dalam delapan bab dan 62 pasal. Di dalamnya terdapat 16 pokok pengaturan yang mencakup berbagai aspek terkait pemulihan aset hasil tindak pidana.
Materi yang dibahas antara lain jenis aset yang dapat dirampas, hukum acara, mekanisme pengelolaan aset, hingga kerja sama internasional. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana.
Pembahasan juga menjadi perhatian karena kewenangan perampasan aset harus disertai mekanisme hukum dan pengawasan yang kuat. Hal tersebut diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus memastikan hak pihak yang berkepentingan tetap terlindungi.
Di tengah pembahasan, muncul pula usulan perubahan nomenklatur RUU. Ketua Dewan Pengarah PERADI SAI, Juniver Girsang, mengusulkan agar RUU tersebut menggunakan nama UU Pemulihan Aset Tindak Pidana.
Menurutnya, istilah pemulihan aset dinilai lebih mencerminkan konsep asset recovery secara keseluruhan. Proses tersebut tidak hanya berkaitan dengan perampasan aset, tetapi juga mencakup tahapan pengelolaan hingga pengembalian aset kepada pihak yang berhak atau negara.
Meski demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus berlangsung. Target penyelesaian sebelum Desember 2026 menjadi agenda Komisi III DPR RI, sementara substansi dan berbagai masukan dari publik masih akan dibahas dalam proses legislasi.
Jika target tersebut tercapai, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen hukum untuk memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana di Indonesia. (wg)
Komentar