Pemerintah Anggarkan Rp820,9 Triliun untuk Pendidikan 2027, Termasuk KIP dan MBG

Wangga Lasmi Damayanti
19 August 2026 20:41 WIB

Sender.co.id – Pemerintah menyiapkan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Angka tersebut meningkat sekitar Rp100 triliun dibandingkan outlook anggaran pendidikan 2026 yang berada di angka Rp720,8 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan alokasi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan amanat konstitusi yang mengharuskan negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen APBN untuk pendidikan.

“Sesuai dengan Undang-Undang 1945, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional,” ujar Purbaya dalam pemaparan RAPBN dan Nota Keuangan 2027.

Dari total anggaran tersebut, pemerintah merencanakan sekitar Rp240 triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan sasaran sekitar 60,6 juta penerima. Selain itu, anggaran pendidikan mencakup Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp15,9 triliun untuk 22,1 juta siswa serta KIP Kuliah sebesar Rp17 triliun untuk 1,1 juta mahasiswa.

Pemerintah juga menyiapkan anggaran untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-PNS bagi sekitar 1,3 juta guru dan TPG ASN daerah bagi sekitar 1,7 juta guru. Anggaran tersebut turut mencakup Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi 54,2 juta siswa dan BOP PAUD bagi sekitar 6,3 juta peserta didik.

Di sektor sarana dan prasarana, anggaran pendidikan 2027 direncanakan digunakan untuk renovasi sekitar 12.215 sekolah dan madrasah, pembangunan tujuh Sekolah Unggul Garuda, serta pembangunan 100 Sekolah Rakyat dan operasional 166 Sekolah Rakyat. Pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk beasiswa LPDP serta pengelolaan museum dan taman budaya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan keberadaan MBG dalam pos anggaran pendidikan 2027 berkaitan dengan proses penyesuaian kebijakan pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, program tersebut direncanakan mulai dikeluarkan dari belanja pendidikan pada 2028.

“Kami mendapat informasi bahwa pemberlakuan pengeluaran MBG dari anggaran belanja pendidikan mulai tahun 2028,” kata Mu’ti saat berada di Gedung DPR.

Mu’ti juga menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan anggaran MBG dari pos pendidikan. Menurutnya, pengajuan anggaran MBG dilakukan oleh Badan Gizi Nasional, sementara kementeriannya menjadi salah satu mitra dalam pengelolaan penerima manfaat program tersebut.

Dengan demikian, alokasi Rp820,9 triliun tersebut tidak hanya digunakan untuk program bantuan pendidikan seperti PIP dan KIP Kuliah, tetapi juga mencakup sejumlah program pemerintah yang berkaitan dengan pendidikan dan pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Meski pemerintah telah menyampaikan besaran anggaran tersebut, angka Rp820,9 triliun masih merupakan bagian dari RAPBN 2027. Rancangan tersebut masih harus melalui proses pembahasan bersama DPR sebelum ditetapkan menjadi APBN 2027.

Besarnya anggaran pendidikan diharapkan dapat memperluas akses pendidikan, meningkatkan kualitas sarana dan prasarana, memberikan dukungan kepada siswa dan mahasiswa, serta memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik di berbagai daerah. (wg)

Komentar