Rombongan WNI Tanpa Visa Haji Terciduk Polisi Madinah, kena Banned nggak Boleh ke Arab Saudi Selama 10 Tahun

Veridial
01 June 2024 21:06 WIB


Sender.co.id – Ini pelajaran sekaligus peringatan buat Warga Negara Indonesia (WNI). Bagi yang kepengin pergi haji lewat jalur tidak resmi sebaiknya urungkan dari sekarang. Kalau kalian nggak mau kena banned oleh kepolisian Arab Saudi.

 

Seperti yang terjadi pada Rabu (28/5) petang, polisi Arab Saudi mengamankan satu rombongan berisi 24 WNI di Masjid Bir Ali, Madinah, karena tidak memiliki visa haji resmi.

Awalnya, setelah beberapa hari di Madinah, rombongan yang dipimpin dua koordinator itu, berada di tengah Masjid Bir Ali. Untuk mengambil miqat dan niat umrah, sebelum bergerak ke Makkah.

 

Apes, saat di Bir Ali, rombongan ini datangi masyarikh (panitia lokal ibadah haji) dan polisi setempat. Saat diperiksa, pimpinan rombongan beralasan bahwa mereka ke Makkah untuk berumrah saja. Tidak berhaji.

 

Namun, polisi Arab tidak percaya. Akhirnya, pimpinan rombongan diinterogasi. Keduanya memutuskan untuk ditahan. Ternyata, kabar itu mendapat reaksi dari para jamaah. Seluruh peserta rombongan itu kompak memprotes dan menyatakan bahwa pimpinan mereka tidak bersalah.

 

Mereka memilih serta ikut. Alhasil, ke-24 peserta rombongan itu pun sempat ikut ditahan.
Bahkan, ke-24 anggota rombongan itu sempat diborgol kakinya saat dibawa ke kantor polisi di Madinah. 

 

Setelah sempat ditahan oleh polisi setempat, ke-22 anggota rombongan ditempatkan di Kantor Imigrasi di Madinah. Sebelum ditarik ke tanah air pada Sabtu (1/6).

Meski bebas dari hukuman, mereka tetap dikenakan sanksi berupa deportasi serta dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

 

Dilaporkan Jawapos.com Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, Yusron B Ambary menjelaskan, dari hasil komunikasi dengan aparat keamanan Arab Saudi, sudah memecahkan bahwa ke-22 WNI itu bebas.

Namun, mereka harus pindah ke kantor imigrasi, sebelum dibawa ke Bandara Madinah untuk kemudian pulang ke tanah air.

 

”Sebenarnya kami dua kali melobi agar mereka dibebaskan dari tahanan. Namun, otoritas setempat menolak,” katanya.

 

Dia menjelaskan, memutuskan ke-22 orang anggota rombongan ini bebas dari semua tuntutan. Sehingga mereka boleh pulang.

 

Hanya saja, mereka terkena banned berupa tak boleh masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun ke depan. Alasannya, mereka belum masuk ke Makkah dan dianggap sebagai korban.

Sementara itu, dua pimpinan rombongan tersebut, yakni MH dan JJ, masih menjalani proses pemeriksaan belum menjalani sidang. ”Untuk hukumannya apa, kita tunggu putusan dari pengadilan nanti,” katanya.

Namun, jika mengacu aturan yang diberlakukan Arab Saudi, kedua coordinator rombongan itu berpotensi terkena vonis berupa penjara selama enam bulan dan/atau denda hingga 50 ribu riyal (lebih dari Rp 200 juta).

Yusron berharap, insiden ini menjadi pembelajaran agar warga Indonesia untuk memilih berhaji via jalur resmi. Memakai visa haji. Bukan visa umrah, visa ziarah, atau visa lain. (*)

 

 

 

Tag

Komentar