MK: Status Ibu Kota Negara Masih Jakarta hingga Presiden Terbitkan Keppres

Divson
14 May 2026 14:18 WIB

Sender.co.id - Narasi mengenai status Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredar potongan video dan unggahan yang menyebut “ibu kota negara tetap Jakarta” meski Undang-Undang IKN tetap berlaku. Informasi tersebut muncul usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Dalam sejumlah unggahan yang viral, disebutkan bahwa pemindahan ibu kota negara belum resmi berlaku sepenuhnya karena Presiden belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, gugatan terhadap UU IKN memang ditolak dan undang-undang tersebut dinyatakan tetap sah secara konstitusional. Namun MK juga menegaskan bahwa secara administratif, perpindahan ibu kota negara masih memerlukan penetapan resmi melalui Keputusan Presiden.

“Pemindahan ibu kota negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditandai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara,” demikian salah satu pertimbangan MK dalam putusannya.

Artinya, secara hukum keberadaan IKN sebagai ibu kota negara sudah diatur dalam undang-undang, namun penerapan efektif perpindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Nusantara masih menunggu keputusan resmi Presiden Republik Indonesia.

Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya juga pernah menjelaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota belum otomatis hilang sebelum Keppres pemindahan diterbitkan pemerintah.

“Undang-undangnya sudah ada, tetapi pemindahannya harus ditetapkan dengan Keppres,” ujar Mahfud dalam salah satu diskusi publik terkait IKN.

Sementara itu, pemerintah memastikan pembangunan IKN Nusantara tetap berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan. Otorita IKN bersama sejumlah kementerian terkait masih melanjutkan pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan di Kalimantan Timur.

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, hingga fasilitas penunjang di IKN masih terus berlangsung dan menjadi prioritas pemerintah dalam beberapa tahun ke depan.

Meski demikian, hingga saat ini Presiden belum menerbitkan Keputusan Presiden tentang pemindahan resmi ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara. Karena itu, secara administratif dan operasional, Jakarta masih menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara Indonesia.

Ramainya pembahasan soal status IKN di media sosial membuat masyarakat diimbau lebih teliti memahami konteks putusan Mahkamah Konstitusi agar tidak salah menafsirkan informasi yang beredar. (wg/dv)

Komentar