Sender.co.id – Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Pembentukan tersebut dilakukan sebagai langkah memperkuat kelembagaan Kejaksaan Republik Indonesia sekaligus meningkatkan akses pelayanan hukum dan penegakan hukum di berbagai daerah.
Perpres yang ditetapkan pada 2 Juli 2026 itu mengatur pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Serang (Banten), Tana Tidung (Kalimantan Utara), Kubu Raya (Kalimantan Barat), Lima Puluh Kota (Sumatera Barat), Raja Ampat (Papua Barat Daya), serta Pesisir Barat (Lampung). Ketujuh Kejaksaan Negeri tersebut akan berkedudukan di ibu kota masing-masing kabupaten dan mulai beroperasi sesuai kesiapan organisasi, sumber daya manusia, serta dukungan anggaran pemerintah.
Pembentukan Kejaksaan Negeri baru ini bertujuan memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat, memperpendek rentang kendali wilayah kerja kejaksaan, sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan perkara di daerah yang mengalami pemekaran wilayah maupun memiliki cakupan geografis yang luas.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa pengaturan teknis mengenai operasional Kejaksaan Negeri baru akan dilakukan oleh Jaksa Agung.
"Pengaturan mengenai tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara," demikian bunyi ketentuan dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2026.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pembentukan Kejaksaan Negeri baru merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan memperkuat pelaksanaan tugas kejaksaan di daerah.
"Pembentukan Kejaksaan Negeri baru dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas penegakan hukum sesuai kebutuhan organisasi," ujar Harli Siregar.
Selain itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pembentukan kelembagaan baru dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi negara agar pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.
"Pembentukan kelembagaan pemerintah dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi negara agar pelayanan kepada masyarakat semakin efektif dan menjangkau seluruh wilayah," kata Prasetyo Hadi.
Berdasarkan Perpres tersebut, seluruh kebutuhan anggaran pembentukan dan operasional tujuh Kejaksaan Negeri baru akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun pengaturan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, tata kerja, hingga pengisian jabatan akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari kementerian yang membidangi urusan aparatur negara.
Dengan bertambahnya tujuh Kejaksaan Negeri baru, pemerintah berharap pelayanan hukum dapat semakin dekat dengan masyarakat, proses penegakan hukum menjadi lebih efektif, serta koordinasi antarlembaga penegak hukum di tingkat daerah dapat berjalan lebih optimal. (wg)
Komentar