Prabowo Ajukan Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara ke DPR Melalui Surpres

Divson
19 August 2026 19:19 WIB

Sender.co.id – Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan kepada DPR RI untuk menyetujui penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara milik TNI Angkatan Laut (TNI AL).

 

Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-33 tertanggal 14 Juli 2026. Surat tersebut kemudian dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

 

Dalam surat tersebut, pemerintah meminta persetujuan DPR untuk melakukan penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara. Dengan demikian, kapal tersebut belum resmi dijual, karena usulan masih harus melalui proses pembahasan dan persetujuan DPR.

 

“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara,” kata Dasco saat membacakan surat tersebut dalam rapat paripurna.

 

Setelah surat Presiden diterima, proses pembahasan selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme DPR. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan usulan tersebut telah diserahkan kepada Komisi I DPR untuk ditindaklanjuti bersama kementerian dan lembaga terkait.

 

“Itu udah kita serahin Komisi I untuk ditindaklanjuti. Jadi nanti Komisi I yang menindaklanjutinya nanti terkait seperti apa teknisnya,” ujar Saan.

 

Artinya, masih terdapat sejumlah tahapan sebelum penjualan dapat dilakukan. DPR akan membahas aspek teknis dan mekanisme pemindahtanganan barang milik negara tersebut sebelum memberikan persetujuan.

 

Pimpinan DPR telah menerima Surpres tersebut dan akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku.

 

KRI Ki Hajar Dewantara merupakan salah satu kapal perang yang pernah menjadi bagian dari kekuatan TNI AL. Kapal ini memiliki fungsi ganda sebagai kapal perang sekaligus kapal latihan bagi prajurit dan taruna TNI AL.

 

Kapal tersebut dibuat di Yugoslavia setelah dipesan Indonesia pada 1978 dan mulai bertugas di TNI AL pada 1981. KRI Ki Hajar Dewantara memiliki panjang sekitar 96,7 meter, lebar 11,2 meter, dan bobot sekitar 1.850 ton. Kapal ini juga memiliki fasilitas untuk mendukung kegiatan latihan, termasuk kemampuan membawa helikopter. 

 

Dalam perjalanan pengabdiannya, kapal tersebut pernah berfungsi sebagai kapal latih sekaligus bagian dari kekuatan pemukul TNI AL. Kapal juga memiliki berbagai sistem persenjataan, termasuk rudal dan meriam, serta mampu membawa personel dalam jumlah besar untuk kegiatan pelatihan. 

 

Namun, seiring bertambahnya usia, kondisi dan performa kapal mengalami penurunan. KRI Ki Hajar Dewantara kemudian memasuki masa pensiun pada 2019.

 

Pengajuan pemerintah ke DPR perlu dibedakan dari keputusan penjualan. Saat ini yang telah dilakukan adalah permintaan persetujuan, bukan transaksi penjualan kapal.

 

DPR masih harus membahas usulan tersebut melalui mekanisme yang berlaku. Setelah mendapatkan persetujuan, pemerintah baru dapat melanjutkan proses pemindahtanganan barang milik negara sesuai ketentuan.

 

Dalam rapat paripurna, Dasco juga menegaskan bahwa surat-surat Presiden yang masuk ke DPR akan ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku.

 

Sampai saat ini, belum ada informasi resmi mengenai calon pembeli, harga penjualan, maupun mekanisme lelang eks KRI Ki Hajar Dewantara. Hal tersebut masih menunggu proses pembahasan lebih lanjut di DPR dan pemerintah.

 

Usulan penjualan ini menjadi bagian dari proses penataan barang milik negara setelah kapal menyelesaikan masa pengabdiannya di lingkungan TNI AL. Keputusan akhirnya akan bergantung pada hasil pembahasan DPR dan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. (it/dv)

Komentar