Perry Warjiyo Resmi Mengundurkan Diri sebagai Gubernur Bank Indonesia, Pemerintah Siapkan Proses Suksesi

Divson
27 July 2026 13:39 WIB

Sender.co.id – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Kepastian tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026). Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia beserta perubahannya.

Prasetyo Hadi menjelaskan, surat pengunduran diri Perry Warjiyo diterima Presiden pada Minggu (26/7/2026). Atas nama pemerintah, Presiden menyampaikan apresiasi atas dedikasi Perry yang telah memimpin bank sentral selama kurang lebih tujuh tahun.

"Kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden. Sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Bank Indonesia, pengunduran diri tersebut akan ditindaklanjuti secara administratif. Presiden juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama memimpin Bank Indonesia," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat. Selanjutnya, Presiden akan mengusulkan calon Gubernur Bank Indonesia yang baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum ditetapkan secara definitif.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, selama proses tersebut berlangsung jabatan Gubernur BI secara otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat gubernur sementara.

"Jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Dalam hal ini adalah Ibu Destry Damayanti," kata Prasetyo Hadi.

Dalam kesempatan yang sama, Destry Damayanti mengungkapkan bahwa Perry Warjiyo menyampaikan keputusan pengunduran dirinya kepada pemerintah dengan alasan pribadi. Meski demikian, baik Perry maupun pemerintah belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai alasan tersebut.

"Beliau menyampaikan pengunduran diri karena alasan pribadi. Kami menghormati keputusan tersebut dan Bank Indonesia akan memastikan seluruh tugas serta kewenangan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Destry Damayanti.

Pengunduran diri Perry Warjiyo menjadi perhatian pelaku pasar keuangan karena terjadi di tengah berbagai tantangan ekonomi, mulai dari tekanan terhadap nilai tukar rupiah hingga meningkatnya perhatian terhadap independensi Bank Indonesia. Setelah pengumuman tersebut, rupiah sempat melemah terhadap dolar Amerika Serikat, sementara Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak fluktuatif seiring pelaku pasar mencermati arah kebijakan bank sentral ke depan.

Sejumlah ekonom menilai proses transisi kepemimpinan Bank Indonesia harus dilakukan secara transparan dan tetap menjaga independensi bank sentral. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai kepercayaan investor akan sangat bergantung pada sosok pengganti Perry Warjiyo.

"Yang harus diantisipasi setelah pengunduran diri Perry adalah melemahnya persepsi terhadap independensi Bank Indonesia. Pemulihan kepercayaan investor akan sangat bergantung pada proses penunjukan gubernur definitif berikutnya," ujar Bhima Yudhistira Adhinegara.

Perry Warjiyo sendiri menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia sejak 24 Mei 2018 dan kembali memperoleh persetujuan DPR untuk masa jabatan kedua pada 2023. Selama memimpin BI, ia dikenal berperan dalam menjaga stabilitas moneter di tengah pandemi COVID-19, gejolak ekonomi global, serta tekanan terhadap nilai tukar rupiah.

Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah belum mengumumkan nama calon Gubernur Bank Indonesia yang akan diajukan kepada DPR. Pemerintah memastikan proses pergantian kepemimpinan akan dilaksanakan sesuai mekanisme konstitusional agar kesinambungan kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga. (it/dv)

Komentar