Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Instagram/sandradewi88)
Sender.co.id - Kasus korupsi terkait komoditas timah di PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) yang melibatkan Harvey Moeis masih berlanjut. Dalam sidang kemarin, jaksa menghadirkan Tamron alias Aon, seorang pemilik smelter swasta, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Tamron mengungkapkan bahwa terdapat aliran uang sebesar Rp 124,2 miliar kepada Harvey Moeis melalui orang kepercayaannya dan Helena Lim, seorang konglomerat. Ia menjelaskan hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Helena Lim, serta Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk. periode 2016-2021, Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk. periode 2016-2020, dan MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
Awalnya, Tamron menjelaskan mengenai uang sebesar Rp 2,2 miliar yang diminta Harvey Moeis untuk dana corporate social responsibility (CSR). Uang tersebut diserahkan kepada utusan Harvey, Adam Markos, yang datang ke kantornya.
"Yang Adam Markos pernah datang ke tempat saya bilang ada bantuan dana CSR, kalau nggak salah nilainya Rp 2,2 miliar. Itu sudah saya siapin di kantor saya, uangnya untuk bantuan dana itu, ditunjukin ke Adam, mau diambil, tetapi saya nggak tahu. Mungkin Adam nggak bisa bawa uang itu, mungkin dia transfer itu uang, Adam lakukan itu, tapi uangnya sudah saya siapin di kantor saya," kata Tamron di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengutip Detik Rabu (16/10).
Jaksa mempertanyakan apakah uang Rp 2,2 miliar tersebut diberikan pada Adam. Kemudian, Tamron mengaku benar namun tidak mengetahui apakah secara diberikan tunai atau secara transfer.
"Iya, tapi saya nggak tahu waktu itu apakah dia atau lewat TU saya, uang itu ditransfer," jawab Tamron.
"Berarti Adam utusannya Pak Harvey gitu?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Tamron.
Tamron menyebut tak ada konfirmasi dari Harvey Moeis usai penyerahan uang tersebut. Dia juga tak memberi tahu Harvey karena sudah percaya pada Adam.
Jaksa kemudian juga bertanya pada Tamron terkait sosok Adam Markos. Tamron meyakini Adam bekerja untuk Harvey.
"Saya tidak tahu Adam siapanya Pak Harvey, tetapi saya tahu Adam dia ikut, mungkin ikut sama Pak Harvey. Jadi saya nggak tahu siapa dia," jawab Tamron.
Tamron mengaku hanya memberikan dana CSR ke Harvey secara tunai sebanyak satu kali. Selanjutnya, kata Tamron, dana CSR itu diberikan secara transfer ke money changer milik crazy rich Helena Lim, yakni PT Quantum Skyline Exchange.
Tamron Ia mengaku pernah menyetor duit Rp 122 miliar ke money changer milik Helena Lim itu. Tamron mengatakan duit itu juga untuk dana CSR yang diminta Harvey Moeis.
"Berapa total yang sudah dikirimkan melalui PT Quantum Skyline Exchange dari CV Venus untuk Pak Harvey?" tanya jaksa.
"Secara total saya tidak menghitung karena kan bukan sekali pengiriman ya Pak ya, jadi step by step. Setiap ada pelogaman hasil produksi kita, kita commit mau kasih uang CSR tapi saya commit uang CSR itu saya bilang saya akan bantu untuk dana CSR sebesar USD 500 per ton. Itu yang saya lakukan Pak," jawab Tamron.
"Berapa totalnya masih ingat? Saya ingatkan ada di BAP Saudara," kata jaksa.
"Betul, sesuai dengan di BAP," jawab Tamron.
"Rp 122 miliar?" tanya jaksa.
"Itu yang jumlah, bukan saya yang jumlah, tapi saya menerangkan cara kerja saya begitu. Cara kerja saya hasil logam dikali dana CSR yang saya keluarkan," jawab Tamron.
Tamron mengatakan tak ada pemberitahuan dari Harvey terkait pemanfaatan dana CSR tersebut. Dia juga mengaku tak tahu soal dana pengamanan terkait kasus tersebut.
"Saudara tahu nggak atau pernah diberi tahu dana itu nanti digunakan untuk kepentingan apa? Apa betul untuk CSR atau untuk kepentingan lain?" tanya jaksa.
"Saya nggak pernah tanya, Pak," jawab Tamron.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. Tamron juga merupakan terdakwa dalam kasus ini namun diadili dalam berkas terpisah.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Harvey Moeis disebut meminta dana pengamanan yang seolah-olah dijadikan sebagai dana CSR ke smelter swasta. Dana CSR itu disetorkan ke money changer milik Helena Lim yang kemudian diberikan kepada Harvey.
Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei. Kerugian itu dihitung dari kerja sama PT Timah selaku BUMN dengan perusahaan swasta yang dilakukan tanpa kajian serta kerusakan lingkungan.
"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
(DV)
Komentar