Guru menjadi profesi yang paling banyak terjerat dalam kasus Pinjaman Online (Pinjol) ilegal. (grid.id)
Sender.co.id - Guru menjadi profesi yang paling banyak terjerat dalam kasus Pinjaman Online (Pinjol) ilegal, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyesalkan keadaan ini.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh NoLimit Indonesia pada 2021, sekitar 28% masyarakat Indonesia tidak bisa membedakan antara pinjaman online yang legal dan ilegal. Ironisnya, 42% dari mereka yang terjerat pinjol ilegal adalah guru.
Selanjutnya, kelompok kedua yang paling banyak menggunakan pinjol ilegal adalah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan persentase 21%, diikuti oleh ibu rumah tangga sebesar 18%.
Frederica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengungkapkan penyesalannya terhadap temuan ini. Ia berpendapat bahwa guru seharusnya berperan penting dalam mengedukasi siswa mereka tentang keuangan.
"Bagaimana mungkin mereka memberikan literasi kepada muridnya kalau gurunya belum paham," pungkas Friderica yang kerap disapa Kiki tersebut, dikutip CNBC Indoensia, Kamis (16/10/2024).
Untuk menuntaskan masalah tersebut, OJK terus mendorong edukasi keuangan atau training for trainers bagi guru-guru. Hal ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek).
"Kami juga punya program yang khusus untuk guru-guru, jadi kami bekerja sama dengan kementerian pendidikan dan kebudayaan. Kami banyak menyasar untuk guru-guru ya, dari mulai guru SMA, kemudian dosen juga," jelasnya.
Adapun edukasi ini mencakup literasi keuangan baik dari sekup konvensional maupun syariah. Terbaru, OJK meluncurkan program Ekosistem Pondok Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS) bagi guru, pendamping, pengurus yayasan di Pondok Pesantren. (DV)
Komentar