Menaker Tegaskan Syarat ‘Good Looking’ dan Batas Usia Tak Boleh Jadi Diskriminasi dalam Rekrutmen

Divson
12 August 2026 19:09 WIB

Sender.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kembali menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menggunakan kriteria yang bersifat diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja, termasuk mencantumkan syarat “good looking” atau berpenampilan menarik serta batas usia yang tidak memiliki alasan objektif.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat menghadiri kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

 

Yassierli mengingatkan bahwa ketentuan mengenai larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen sebenarnya telah diterbitkan pemerintah sejak 2025 melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 28 Mei 2025 dan hingga kini berstatus berlaku.

 

“Tahun lalu saya sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang perusahaan untuk mencantumkan kriteria usia, kriteria good looking dalam recruitment,” tegas Yassierli.

 

Menaker mengatakan pemerintah masih menemukan kemungkinan adanya perusahaan yang mencantumkan persyaratan diskriminatif dalam proses penerimaan pekerja.

 

Karena itu, masyarakat yang menemukan lowongan kerja dengan persyaratan yang tidak sesuai dengan ketentuan diminta untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.

 

“Kalau masih ada perusahaan yang nakal, silakan laporkan, ya. Jadi itu tidak boleh,” ujar Yassierli.

 

Menurut Yassierli, proses rekrutmen seharusnya dilakukan secara transparan dan objektif. Artinya, perusahaan semestinya menilai calon pekerja berdasarkan kemampuan dan kesesuaian kompetensinya dengan pekerjaan yang ditawarkan, bukan berdasarkan karakteristik pribadi yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.

 

“Yang kita dorong, perusahaan untuk merekrut secara transparan, secara objektif,” katanya.

 

Larangan tersebut bukan merupakan kebijakan baru yang baru diperkenalkan pada Agustus 2026. Dasar kebijakannya adalah SE Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025, yang secara khusus mengatur larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

 

Dalam dokumen resmi Kementerian Ketenagakerjaan, pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

 

Surat edaran tersebut diterbitkan dengan latar belakang perlunya mewujudkan prinsip nondiskriminasi dalam proses perekrutan serta memberikan kesempatan yang lebih setara kepada masyarakat untuk memperoleh pekerjaan.

 

Selain persoalan usia dan penampilan, praktik diskriminatif dalam rekrutmen juga dapat berkaitan dengan karakteristik pribadi lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan kemampuan seseorang dalam menjalankan pekerjaan.

 

Meski ramai disebut sebagai aturan yang “menghapus batas usia”, ketentuannya perlu dipahami secara utuh.

 

SE Menaker memberikan ruang bagi persyaratan usia apabila memang terdapat kepentingan khusus yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan tersebut.

 

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa persyaratan usia dapat diterapkan apabila karakteristik pekerjaan secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan. Selain itu, persyaratan tersebut tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan masyarakat secara umum untuk memperoleh pekerjaan.

 

Dengan demikian, perusahaan tidak bisa sembarangan menetapkan batas usia hanya karena menginginkan kandidat yang lebih muda. Persyaratan tersebut harus memiliki alasan yang berkaitan dengan karakteristik pekerjaan.

 

Ketentuan mengenai larangan diskriminasi dan persyaratan usia tersebut juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

 

Kebijakan tersebut mendorong perubahan pola pikir dalam proses perekrutan tenaga kerja. Perusahaan diharapkan lebih fokus pada kompetensi, kualifikasi, pengalaman, dan kemampuan calon pekerja dibandingkan karakteristik fisik atau faktor pribadi yang tidak relevan dengan pekerjaan.

 

Syarat seperti “good looking”, misalnya, menjadi persoalan ketika digunakan sebagai penyaring umum untuk suatu pekerjaan tanpa adanya hubungan yang jelas dengan tugas dan tanggung jawab posisi tersebut.

 

Sementara untuk pekerjaan tertentu yang memang membutuhkan karakteristik fisik tertentu karena alasan keselamatan atau fungsi pekerjaan, persyaratan yang relevan tetap dapat dipertimbangkan selama memiliki dasar yang objektif.

 

Yassierli sebelumnya juga menjelaskan bahwa penerbitan SE tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong proses rekrutmen yang lebih objektif dan adil.

 

Pada 2025, Yassierli menyatakan pemerintah bahkan mempertimbangkan penyusunan regulasi dengan tingkat pengaturan yang lebih tinggi dari surat edaran untuk memperkuat kebijakan larangan diskriminasi tersebut. Namun, menurutnya, penyusunan regulasi yang lebih tinggi membutuhkan proses dan harmonisasi lintas kementerian.

 

“Bahkan kalau bisa kita atur lebih tinggi lagi (daripada SE). Tapi, itu semua butuh proses, ya,” kata Yassierli pada Juni 2025.

 

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif sekaligus memastikan pencari kerja mendapatkan kesempatan yang lebih adil.

 

Bagi pencari kerja, keberadaan aturan tersebut memberikan dasar untuk lebih kritis ketika menemukan lowongan pekerjaan.

 

Jika sebuah perusahaan mencantumkan persyaratan seperti batas usia, penampilan fisik, atau karakteristik pribadi lainnya, calon pelamar dapat melihat apakah persyaratan tersebut memang memiliki hubungan yang objektif dengan pekerjaan yang ditawarkan.

 

Apabila persyaratan tersebut dinilai diskriminatif dan tidak memiliki dasar yang relevan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang sebagaimana diingatkan oleh Menaker.

 

Di sisi lain, perusahaan juga perlu memastikan setiap informasi lowongan yang dipublikasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Dengan demikian, pesan utama kebijakan ini bukan sekadar menghilangkan kata “good looking” atau angka batas usia dari iklan lowongan kerja, melainkan mendorong proses perekrutan yang lebih transparan, objektif, adil, dan berbasis kompetensi.

 

Bagi pencari kerja, hal ini menjadi pengingat bahwa kesempatan memperoleh pekerjaan semestinya tidak ditentukan oleh penampilan atau usia semata, melainkan oleh kemampuan dan kesesuaian seseorang dengan pekerjaan yang dilamarnya. (it/dv)

Komentar