Kapten Laut I Made Surya memberikan kesaksian secara daring dalam sidang kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat Mayor Laut Faisal Mulia di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Senin (10/8/2026). Dalam persidangan, Surya mengaku tiga kali membeli sabu dari Faisal saat bertugas di Tanjung Pinang. Paket tersebut disebut dikirim menuju Surabaya menggunakan pesawat TNI AL. Foto: Kompas.com
Sender.co.id — Persidangan kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat Mayor Laut Faisal Mulia mengungkap kesaksian baru. Kapten Laut I Made Surya mengaku pernah membeli narkotika jenis sabu dari Faisal sebanyak tiga kali ketika terdakwa bertugas di Tanjung Pinang.
Kesaksian tersebut disampaikan Surya saat hadir sebagai saksi secara daring dalam sidang perkara Faisal di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Senin (10/8/2026). Dalam persidangan, Surya mengatakan transaksi tersebut terjadi ketika Faisal berada di Tanjung Pinang.
"Seingat kami, ketika terdakwa di Tanjung Pinang, kami beli tiga kali," kata Surya saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Surya mengungkapkan bahwa dirinya telah mengenal Faisal sejak keduanya bertugas di Lanudal Juanda, Surabaya. Menurut keterangannya di persidangan, komunikasi terkait narkotika tersebut kemudian berlanjut setelah Faisal bertugas di Tanjung Pinang.
Dalam kesaksiannya, Surya juga mengungkapkan bahwa sabu yang dibelinya dari Faisal disebut dikirim dari Tanjung Pinang menuju Surabaya menggunakan pesawat TNI Angkatan Laut (TNI AL).
Untuk mengambil paket tersebut di Lanudal Juanda, Faisal disebut beberapa kali meminta bantuan seorang prajurit bernama Annas. Paket tersebut kemudian diambil di lokasi yang disebutkan dalam persidangan.
Namun, Annas yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut membantah mengetahui isi paket yang dimintanya untuk mengambil. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa paket tersebut berisi narkotika.
Keterangan mengenai pembelian dan pengiriman sabu tersebut masih merupakan kesaksian yang disampaikan dalam persidangan. Perkara Mayor Laut Faisal Mulia sendiri masih menjalani proses hukum sehingga seluruh dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menguji keterangan para saksi serta bukti-bukti yang diajukan dalam perkara tersebut. (wg)
Komentar