Empat napi yang menipu warga dari dalam sel tahanan. Foto: Dok. Polres Pringsewu
Sender.co.id - Sejumlah Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas)
Rutan Kelas IIB Kota Agung, Tanggamus, Lampung diperiksa buntut dari empat
narapidana menipu warga dari dalam sel tahanan hingga rugi belasan juta rupiah.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung pun memastikan tak ada keterlibatan
Polsuspas setempat dalam kasus tersebut. "Iya memang ada yang dimintai
keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut. Namun, tidak ada keterlibatan
petugas dalam kasus itu," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas)
Kemenkumham Lampung, Kusnali kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
Pernyataan tak ada keterlibatan petugas rutan
itu, kata Kusnali, diperkuat dengan keterangan keempat napi yang telah menipu
pengusaha beras warga Kabupaten Pringsewu hingga merugi Rp12,5 juta. "Dari
keterangan 4 narapidana ini diakui juga tidak ada petugas yang terlibat. Dan
memang mereka ini sembunyi-sembunyi," ungkapnya.
Dia mengeklaim, barang bukti berupa telepon
seluler (Ponsel) yang digunakan para napi di dalam sel tahanan untuk menipu itu
didapat dari selundupan para pengunjung. "Handphone itu diakui para warga
binaan ini didapatkan dari selundupan saat adanya tamu atau pun yang menjenguk.
Meski tidak ada petugas yang terlibat, kami tetap memberikan peringatan untuk
setiap rutan maupun lapas lebih memperketat lagi agar peristiwa ataupun
penyelundupan handphone ini tidak terjadi kembali," ujarnya.
Dia menambahkan, terhadap para napi yang terlibat
kasus tindak pidana penipuan tersebut kini telah dicabut hak-haknya sebagai
warga binaan. "Kami cabut semua hak nya sebagai warga binaan, itu untuk
empat narapidana yang terlibat," pungkasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pringsewu
mengamankan empat narapidana Rutan Kelas II B Kota Agung, Kabupaten Tanggamus,
Lampung. Para napi itu diamankan lantaran melakukan tindak pidana penipuan
terhadap pengusaha berasa hingga rugi belasan juta rupiah.
Identitas keempat pelaku warga Kabupaten
Pringsewu itu yakni, Arif Mustofa (33), Dedi Sujarwo (31), Beni Fernando (29)
dan Yoga Febrianton (26). "Dari hasil penyelidikan, benar bahwa aksi
penipuan itu dilakukan oleh empat napi di Rutan Kelas II B Kota Agung terhadap
seorang pengusaha beras di Kabupaten Pringsewu hingga merugi belasan
juta," kata Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra kepada wartawan, Rabu
(11/9/2024).(AL)
Komentar