DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna Penyampaian KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

Wangga Lasmi Damayanti
05 August 2026 16:53 WIB

Sender.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026. Sidang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Lampung Selatan pada Rabu (5/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi para Wakil Ketua DPRD. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Lampung Selatan beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam sambutannya, Erma Yusneli menyampaikan bahwa penyampaian dokumen KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses penyusunan perubahan anggaran daerah. Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi dasar pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum disepakati sebagai pedoman penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Erma menekankan bahwa setiap pembahasan perubahan anggaran harus mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas. Selain itu, perubahan kebijakan anggaran juga diharapkan mampu menyesuaikan kebutuhan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Kami berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan secara konstruktif melalui sinergi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Erma Yusneli.

Ia juga menilai penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan APBD menjadi momentum penting untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan kondisi ekonomi, kebutuhan pembangunan, serta berbagai program prioritas yang muncul selama tahun anggaran berjalan.

Selanjutnya, dokumen KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil pembahasan tersebut akan menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026.

Melalui pembahasan yang komprehensif, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diharapkan mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran, berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan.

Komentar